Alfian LSM MaTA : Dugaan Korupsi Beasiswa, Kapolda Harus Berikan Kado Untuk Rakyat Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan polda Aceh,memastikan kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beasiswa Aceh.
“Kapolda harus memberikan kado kepada rakyat Aceh dalam penangangan kasus dugaan korupsi beasiswa.Kasus ini sudah sangat lama, sudah dua Kapolda. Kami berharap diahir tahun Kapolda sudah menetapkan adanya tersangka,” sebut Alfian, Koordinator MaTA, menjawab Dialeksis.com, Kamis (17/12/2020).
Menurut Alfian, kinerja Dirreskrimsus Aceh yang akan memanggil anggota DPRA dan mantan anggota DPRA untuk diminta keteranganya sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi beasiswa, pihaknya mendukung sepenuhnya.
“Publik sudah lama menanti kepastian hukum dari kasus ini. Kami, MaTA sangat sering ditanya oleh tokoh-tokoh tentang kepastian hukum kasus ini. Bagaimana sudah perkembangan kasusnya, publik ingin kejelasanya,” sebut Alfian.
Kiranya, kata Alfian, Kapolda Aceh menjawab harapan besar publik dengan adanya penetapan tersangka di akhir tahun. Pihak penyidik harus mengungkapnya secara utuh, tidak ada itikad untuk menyelamatkan siapapun pelakunya.
“MatA memiliki komitmen yang tegas, serta senantias melakukan pengawalan kasus-kasus yang berpotensi korupsi, baik kegiatan yang sedang berjalan dan sudah berjalan. Baik statusnya dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di pihak kepolisian dan kejaksaan,” kata Alfian.
Dirreskrimsu Polda Aceh, Kombes Margiyanta dalam keteranganya kepada media menjelaskan, pihaknya menjadwalkan dalam pekan ini akan memanggil anggota dewan dan mantan anggota dewan yang terlibat dalam kasus beasiswa ini untuk diminta keteranganya sebagai saksi.
Sebelumnya pihak Dirreskrimsus Polda Aceh sudah melayangkan 412 surat pemanggilan kepada mahasiswa penerima bantuan beasiswa untuk diminta keteranganya. Dari 412 mahasiswa itu, 200 orang sudah memenuhi panggilan dan sudah memberikan keteranganya.
Kasus dugaan korupsi beasiswa ini untuk 843 mahasiswa penerima bantuan, senilai Rp 22,29 milyar anggaran APBA tahun 2017. Ada 24 anggota DPRA yang menjadikan anggaran ini sebagai aspirasinya.
Namun dalam penyaluranya menuai masalah, pihak inspektorat Aceh dalam laporanya meminta kepada para pihak yang belum menyalurkan bantuan beasiswa itu dikembalikan kepada negara. Namun persoalanya tidak tuntas, kini kasus itu sedang ditangani Polda Aceh. (baga)
Baca selengkapnya :
Dugaan korupsi beasiswa Polda Aceh Minta Keterangan anggota DPRA.