Beranda / Berita / Aceh / Alfian: "Pengembalian Kerugian Negara Tidak Serta Merta Menghentikan Kasus Pidana Korupsi"

Alfian: "Pengembalian Kerugian Negara Tidak Serta Merta Menghentikan Kasus Pidana Korupsi"

Rabu, 30 Januari 2019 23:40 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com | Banda Aceh - Kasus korupsi dugaan tunjangan ganda yang diterima oleh 21 pegawai KIP pada rentang waktu tahun 2014-2016 ternyata belum selesai. Walaupun kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 1,1 Milyar tersebut sudah dikembalikan ke kas negara, tidak serta merta kasus ini dihentikan.

Demikian penjelasan Koordinator Badan Pekerja LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian kepada Dialeksis.com saat diminta tanggapannya mengenai perkembangan dan tindak lanjut dari kasus tersebut.

Lebih lanjut Alfian menjelaskan, pihaknya menerima informasi bahwa kasus tersebut sudah dihentikan oleh pihak Kejati Aceh karena para pelaku sudah mengembalikan kerugian yang di timbulkan ke kas negara. Akan tetapi, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dimana pasal 4 disebutkan dengan jelas dan utuh, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak menghapuskan Pidana Pelaku Tindak Pidana sebagaimana di maksud di pasal 2 dan pasal 3.

"Artinya, kebijakan Kejati Aceh menghentikan kasus ini jelas bertentangan dengan UU tersebut"terang Alfian.

Ketika disinggung bagaimana sikap MaTA terhadap perkembangan kasus tersebut, pihak nya berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

"dalam waktu dekat ini, kita akan menyurati KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus tersebut"tukas Alfian.

Lebih lanjut Alfian menjelaskan, pihaknya mensinyalir penghentian kasus yang melibatkan lembaga penyelenggara pemilihan tersebut sarat dengan intervensi politik dari oknum anggota DPR RI. Namun, Alfian belum bersedia mengungkapkan siapa oknum DPR RI yang di maksud.

"kita masih mengumpulkan bukti terkait dugaan tersebut" ujar pria asal Samalanga ini.

Kasus korupsi dugaan tunjangan ganda yang diterima oleh 21 pegawai KIP pada rentang waktu tahun 2014-2016 mencuat setelah Bidang Monitoring Peradilan MaTA melapor kasus tersebut ke Kejati Aceh pada medio November 2016 lalu.



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda