Kamis, 25 September 2025
Beranda / Berita / Aceh / Aliansi Warga Aceh Utara Desak PT Satya Agung Soal Plasma Sawit 2.000 Hektar

Aliansi Warga Aceh Utara Desak PT Satya Agung Soal Plasma Sawit 2.000 Hektar

Rabu, 24 September 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Surat dari Aliansi Masyarakat Geureudong Pase & Simpang Keuramat yang menyoroti persoalan tanah hingga janji plasma sawit yang disebut belum terealisasi oleh PT Satya Agung. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2025, warga dari Kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Satya Agung

Aksi ini diprakarsai oleh Aliansi Masyarakat Geureudong Pase & Simpang Keuramat yang menyoroti persoalan tanah hingga janji plasma sawit yang disebut belum terealisasi.

Dalam surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada pimpinan PT Satya Agung, aliansi warga menyebutkan bahwa aksi ini dilaksanakan sebagai bagian dari refleksi perjuangan petani Indonesia sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

UUPA yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963 dinilai menjadi tonggak perlawanan petani terhadap ketidakadilan struktur agraria warisan kolonia

“Semangat Hari Tani Nasional adalah momentum kami menyuarakan keadilan agraria. Petani tidak boleh terus-menerus terpinggirkan dari tanah yang sudah mereka kelola turun-temurun,” tulis aliansi dalam keterangannyan yang dilansir media dialeksis.com, Rabu (24/9/2025).

Aliansi menyoroti persoalan overlapping (tumpang tindih) lahan yang terjadi di dua kecamatan.

Menurut mereka, sejumlah tanah masyarakat di Geureudong Pase dan Simpang Keuramat masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Agung. Kondisi ini membuat warga kesulitan mengurus sertifikat, padahal lahan tersebut telah diwariskan secara turun-temurun.

“Kami mendesak agar PT Satya Agung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan review serta pengukuran ulang terhadap areal HGU. Proses ini harus melibatkan pemilik lahan, pemerintah gampong, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,” tegas pernyataan aliansi.

Selain masalah HGU, aliansi juga menagih janji perusahaan terkait program plasma sawit seluas 2.000 hektar. Janji ini, kata mereka, pernah disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Agraria pada 16 November 2022. Namun hingga kini, masyarakat menilai janji tersebut masih “abu-abu” tanpa kepastian.

Aliansi menegaskan bahwa aksi yang digelar pada Rabu, 24 September 2025 itu bersifat damai. Mereka berharap manajemen PT Satya Agung yang memiliki kewenangan hadir menemui perwakilan masyarakat sehingga tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

“Jika pihak perusahaan membuka ruang dialog, tentu aksi tidak akan berlangsung lama dan tidak akan mengganggu aktivitas perusahaan. Namun jika tuntutan ini diabaikan, masyarakat siap memperjuangkannya secara terbuka,” tulis mereka. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bpka - maulid