Aminullah Dukung Pergub Peningkatan Penanganan Covid-19
Font: Ukuran: - +
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mendukung lahirnya peraturan gubernur (Pergub) sebagai upaya peningkatan penanganan penyebaran Covid-19.
Menurutnya, dengan adanya Pergub itu, mampu mendorong masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan.
"Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik hingga penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Aminullah di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Selasa (11/8/2020).
Sementara itu, kata Aminullah, bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi pencabutan sementara izin usaha, pencabutan tetap hingga penutupan usaha.
Selain sanksi administratif, dalam Pergub ini nantinya juga diatur sanksi sosial bagi pelanggar, membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional dan/atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.
Dengan Pergub yang merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini juga, upaya penegakan hukum bagi pelanggar akan lebih efektif dijalankan.
"Semoga dengan adanya Pergub ini, nantinya dapat dijalankan oleh semua Kabupaten/Kota dengan maksimal dan penuh kekompakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di bumi Serambi Mekkah," pungkas Aminullah.(IDW)