kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aminullah Sosialisasikan Qanun LKS di Bumi Teuku Umar

Aminullah Sosialisasikan Qanun LKS di Bumi Teuku Umar

Jum`at, 06 September 2019 20:35 WIB

Font: Ukuran: - +

DIALEKSIS.CM | Aceh Barat - Roadshow Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh dalam rangka mensosialisasikan Qanun Lembaga Keuangan Syariah berlanjut ke Bumi Teuku Umar, Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (6/9/2019).

Menggandeng Bank Indonesia, OJK, Pegadaian Syariah, Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FK-IJK) dan Pemuda Muhammadiyah setempat, MES Aceh menggelar acara Aula Setdakab Aceh Barat.

Diikuti oleh 120 peserta dari berbagai kalangan, kegiatan tersebut diharap mampu mendorong peningkatan pangsa pasar lembaga ekonomi syariah. Dan tak kalah penting, dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai produk serta keunggulan dari lembaga keuangan syariah kepada masyarakat.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua MES Aceh, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menjelaskan, pada akhir November 2018 lalu, DPR Aceh telah mengesahkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

"Qanun dimaksud mengamanatkan pada 2020 nanti semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus sudah menerapkan sistem syariah," ungkapnya.

Untuk menyukseskan pelaksanaan qanun itu, ia pun mengajak masyarakat Aceh Barat untuk meninggalkan praktik riba dalam aktivitas pengelolaan keuangannya. "Saatnya beralih dari bank maupun lembaga keuangan konvensional lainnya ke yang berbasis syariah."

Pemko Banda Aceh sendiri, katanya, sudah mengambil satu langkah maju ke depan dengan menghadirkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) bernama Mahirah Muamalah.

"Lewat lembaga ini kami mendorong usaha-usaha mikro sebagai wujud pengentasan masalah ekonomi masyarakat kecil, sekaligus menjauhkan warga dari praktik riba dan jeratan rentenir," ungkap mantan Dirut Bank Aceh tersebut.(pd/rel)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda