kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / AMPUH Demo Minta KPK Usut Tuntas Korupsi Zulkifli Hasan

AMPUH Demo Minta KPK Usut Tuntas Korupsi Zulkifli Hasan

Jum`at, 02 November 2018 23:04 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) melakukan aksi demosntrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan kasus korupsi alih fungsi lahan hutan yang melibatkan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat menjadi Menteri Kehutanan. Massa juga mendesak KPK untuk segera memeriksa Zulhas yang diduga kuat menerima suap kasus alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau dan Kabupaten Bogor.

"KPK harus berani melanjutkan penyelidikan terhadap Zulkifli Hasan, karena telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjadi Menteri Kehutanan periode 2009-2014," tegas Moh. Dayat, Koordinator AMPUH, Kamis (1/11/2018).

Dayat juga menyebutkan, bahwa dugaan keterlibatan Ketua Umum PAN yang saat ini menjadi Ketua MPR RI itu, karena kasus suap alih fungsi lahan hutan ini telah menjerat dua kepala daerah, yaitu Gubernur Riau, Annas Maamun dan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Dalam beberapa persidangan, terdakwah Annas Maamun mengakui alih fungsi lahan hutan berawal dari keputusan Menteri Zulkifli Hasan yang berwenang menyetujui alih lahan.

"Dugaan keterlibatan Zulhas dalam kasus suap alih fungsi lahan hutan yang telah menjerat Gubernur Riau Annas Maamun dan Bupati Bogor Rachmat Yasin tahun 2014 bermula dari SK Menteri Kehutanan Nomor 673 tahun 2014 tertanggal 9 Agustus 2014," terang Dayat

Atas dasar fakta-fakta tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindaklanjuti keterangan dan fakta-fakta persidangan tersebut untuk melakukan penyedikian lebih lanjut terhadap Zulkifli Hasan. Lebih lanjut Dayat menegaskan bahwa saat menghadiri peringatan hari ulang tahun Provinsi Riau, pada tanggal 9 Agustus 2014, Zulkifli Hasan memberikan SK Menhut kepada Gubernur Riau, bahkan saat menyampaikan pidato di acara peringatan tersebut Zulhas mempersilahkan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomudir dalam SK tersebut.

"Padahal berdasarkan kesaksian Direktur Perencanaan Kawasan Hutan, Ir. Mashud R.M Kemenhut saat itu, menjelaskan seharusnya SK 673 yang diterbitkan pada tanggal 4 agustus 2014 tidak bisa direvisi karena sudah bersifat final," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus korupsi alih fungsi lahan hutan di Riau telah menjerat Annas Makmu yang saat itu menjadi Gubernur Riau, karena terbukti menyalahgunakan wewenang yang mengubah hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit. (rel)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda