Ancam Sebar Video Mesum Mantan Pacar, Remaja Asal Aceh Besar Dibekuk Polisi
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. Ditangkap polisi
DIALEKSIS.COM - Banda Aceh - MS (23), seorang pemuda di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar dibekuk polisi karena ancam menyebarkan video mesum pacarnya. Ancaman itu dikeluarkan setelah keduanya putus.
"Saat tindak pidana persetubuhan terjadi, korban masih berusia 16 tahun. Keduanya berhubungan badan pada 2017 lalu, tapi baru dilaporkan tahun ini," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (25/10/2019).
Kasus ini terungkap pada Mei lalu, ketika ibu korban menerima HP korban dari salah satu anak kandungnya. Di dalam gawai tersebut, terdapat video mesum dan setelah dilihat ternyata pemerannya adalah korban.
Sang ibu berang sehingga memeriksa korban. Ketika ditanya orang tua, korban mengakui sudah berhubungan badan beberapa kali dengan MS di rumahnya dan laundry. Keduanya juga membuat video mesum.
"Pelaku juga mengancam korban dengan cara menyebarkan video call asusila korban kepada dosen dan kawan-kawan korban," jelas Taufiq.
Tak lama berselang, ibu korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan memburu MS. Pelaku akhirnya dibekuk personel unit PPA Polresta Banda Aceh pada Senin (21/10) lalu.
MS kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(dt)