Ancaman Ekologi Akibat Tambang Emas Ilegal Meningkat di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyebutkan, ancama ekologi akibat tambang emas illegal di Provinsi Aceh mengalami peningkatan.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur mengatakan, hingga saat sekarang ini persoalan tersebut belum mampu diselesaikan secara total, baik pendekatan hukum maupun perbaikan tata kelola oleh pemerintah Aceh.
“Berdasarkan catatan WALHI Aceh, ada enam daerah yang sampai hari ini masih cukup aktif kegiatan pertambangan emas ilegal, yaitu Pidie, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Jaya, dan Aceh Barat,” ujar Muhammad Nur kepada dialeksis.com, Sabtu (22/8/2021).
Muhammad Nur menambahkan, keberadaan pertambangan emas ilegal di Aceh Barat telah menjadi ancaman serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat dimasa depan, seperti bencana banjir, rusak ekosistem sungai, air keruh, rusak fisik sungai, dan pencemaran zat berbahaya diakibatkan oleh aktifitas pertambangan.
Tidak hanya untuk Pemerintah Aceh, kondisi tersebuy juga harus menjadi catatan penting bagi Kapolda Aceh yang baru terkait aspek penegakan hukum sektor pertambangan. Maka perlu dimintai pertanggungjawaban perusahaan pemegang konsesi, dimana dalam wilayah izinnya memiliki kegiatan pertambangan ilegal.
“Untuk itu kami berharap pemerintah segera menyikapi persoalan tersebut, sebelum terlambat yang sudah berjalan 12 tahun di berbagai lokasi lain diluar Aceh Barat sejak tahun 2009 lalu, jika pun tak mampu dilakukan secara penegakan hukum secara total di 6 kab/kota, aksi lemah dapat hentikan sementara semua kegiatan illegal dan lakukan perbaikan tatakelola,” tutur Muhammad Nur.