Beranda / Berita / Aceh / Anggota DPRA Kritik Masuknya 39 TKA ke Nagan Raya

Anggota DPRA Kritik Masuknya 39 TKA ke Nagan Raya

Selasa, 01 September 2020 10:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus M. Yusuf. (Foto: Indra Wijaya/dialeksis.com)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPRA mengkritisi masuknya 39 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Nagan Raya. Bahkan Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf menganggap itu sudah melanggar.

"Kita ada buat peraturan pemerintah Aceh (UUPA) tentang ketenaga kerjaan. Hasil dari UUPA pasal 27. Di dalam poinnya disebutkan, setiap tenaga asing wajib memilik rekom Pemerintah Aceh. Tapi yang kita telusuri, nihil aturan itu dipratekkan," kata Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf, Senin (31/8/2020).

Politisi Partai Aceh ini menyampaikan Komisi I DPRA telah menggelar rapat dengan Banwil Menkumham, Imigrasi dan Polda Aceh terkait pekerja asing di Aceh.

Tapi hasil pertemuan yang sudah disepakati belum jalan maksimal, buktinya kata Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf masih ada TKA yang bisa masuk ke Aceh tanpa ada dokumen yang lengkap.

“Sudah pernah ada rapat pada tanggal 24 Juni 2020 lalu, tapi apa yang kami rembuk, apa yang kami musyawarah, dengan mitra-mitra kerja kami seolah-olah tidak berarti apa-apa," katanya.

Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf mengaku sangat kecewa terkait dengan TKA yang masuk ke Aceh tanpa dilengkapi surat, dia mempertanyakan ini dalam ruang sidang paripurda DPRA yang berlangsung Senin (31/8/2020) kemarin.

Sebelumnya diberitakan, 39 TKA asal China diusir oleh warga Nagan Raya. Mereka masuk ke Nagan Raya untuk bekerja di di PLTU 3-4 Nagan Raya.

Warga Nagan Raya tak tahu harus melapor ke mana lagi, terpaksa mengusir 39 TKA itu yang masuk ke wilayah tanpa dilengkapi dokumen lengkap.(IDW)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda