Anggota KIA Dilatik Oleh Gubernur Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Foto: Doc. Mia Emsa
Dialeksis.com | Banda Aceh - Sebanyak lima anggota Komisi Informasi Aceh (KIA), dilantik oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh. kelima anggota tersebut yaitu, Arman Fauzi, Hj. Nurlaily Idrus, SH, MH, Muslim Khadri, M.S.M, Andi Rahmadsyah, dan Muhammad Hamzah.
Dalam momentum yang sama, orang nomor satu di Provinsi Aceh itu juga melantik lima anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2020-2025.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan, lembaga KIA merupakan sebagai amanat rakyat dan telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dengan adanya KIA maka harus bisa mendorong sistem pemerintah yang lebih transparan, karena ini merupakn amanah rakyat dan telah diatur dalam undang-undang. Ini tentang hak publik untuk mendapatkan informasi," ujar Nova Iriansyah.
Nova menambahkan, Komisi Informasi Aceh dibentuk pada bulan Juni tahun 2012 lalu, maka semangat keterbukaan informasi disejumlah lembaga publik di Provinsi Aceh, sering mendapatkan penghargaan ditingkat nasional.
Hal tersebut tidak terlepas dari adanya kinerja Komisi Informasi Publik dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sehingga layak untuk diapresiasi atas keberhasilan yang dicapai sebelumnya itu.
"Kinerja tersebut layak untuk kita apresiasi. Maka saya sangat berharap kepada anggota Komisi Informasi Aceh yang dilantik ini, agar dapat melanjutkan keberhasilannya yang telah dicapai sebelumnya," tutur Nova Iriansyah [Agam K].