Anggota Komisi I DPRA Bardan Sahidi: Calon Independen Tetap Ada di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indra Wijaya
Anggota Komisi I DPRA, Bardan Sahidi. (Foto: waspadaaceh)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Angotan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Bardan Sahidi, menegaskan calon independen pada Pilkada Tahun 2022 nanti tetap ada di Aceh, sesuai diatur pada Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Saya menegaskan untuk calon independen masih ada di Aceh. Jangan dikira partai politik yang ada di DPRA menghambat calon independen,” kata Bardan usai rapat Koordinasi Pilkada Serentak Tahun 2022 di Gedung DPRA.
Ia menyebutkan, hal tersebut sudah diatur oleh Mahkamah Kontitusi (MK) bahwa calon perseorang/independen dalam Pemilu Kepala Daerah, bahwa bupati/wali kota dan gubernur di Aceh bisa dilaksanakan.
“Hak demokrasi itu dibuka ruang untuk para calon, karena banyak masukan ke Komisi I kapan Pilkada akan dilaksanakan,” ujarnya.
Bardan juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan Pilkada dimulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan bagi bupati, wali kota dan gubernur. Jika jadwalnya sudah ditetapkan pada tahun 2022, dan Ketua DPR kabupaten/kota dan Provinsi akan menyurati kepada gubernur tentang pemberitahuan berakhirnya masa jabatan.
“Rukun Pemilu atau Pilkada itukan hanya ada lima. Yakni, aturan, waktu pelaksanaan, pelaksana, pembiayaan dan yang kelima calon,”jelas Bardan. (IDW)