Angka Pernikahan di Aceh Tetap Normal Selama Covid-19
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jumlah pasangan yang melangsungkan akad nikah di Aceh selama pandemi covid 19 tetap normal. Hal itu terlihat dari angka pernikahan setiap bulannya yang tetap normal, meskipun sedang merebaknya wabah Covid-19 di Aceh.
Awal terjangkit kasus pertama positif Covid-19 di Indonesia Maret lalu, jumlah pasangan yang menikah di Aceh pada bulan tersebut sebanyak 4.098. Kemudian tercatat 2.164 peristiwa nikah di bulan April, 2.32 peristiwa nikah di bulan Mei, 5.664 peristiwa nikah di bulan Juni dan 3.249 peristiwa nikah pada Juli.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Marzuki A MA mengatakan, wabah Corona tidak terlalu mempengaruhi jumlah persitiwa nikah di Aceh.
"Ini tergantung daerahnya kalau di daerah perkotaan termasuk Aceh Besar meningkat, namun tidak jauh berbeda dengan sebelum ada Corona. Walaupun prosedur pernikahannya banyak hal yang perlu diurus, dalam artian protokol kesehatan harus benar-benar diperhatikan," kata Marzuki, Senin (7/9/2020).
"Kita punya surat edaran dari Kemenag RI agar protokol kesehatan benar-benar diterpakan saat mendaftar dan saat akad nikah," ujarnya lagi.
Marzuki mengatakan, terkait protokol kesehatan sejauh ini dipatuhi oleh calon pengantin dan keluarga mempelai yang datang saat akad nikah di KUA maupun di luar KUA.
"Kita beri pengertian dan Alhamdulillah masyarakat merespon seruan kita, karena itu pengaruh media dan juga kita awalnya memang berat, setelah kita sosialisasi terus dan kita komit dengan hal itu nampaknya masyarakat memahami hal itu," kata Marzuki.
Ia menjelaskan, layanan pernikahan juga tidak terganggu selama wabah dikarenakan KUA tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kita harap protokol kesehatan benar diperhatikan saat mendaftar apalagi saat prosesi pernikahan karena jumlah yang hadir dibatasi," ujarnya.
Untuk mengantisipasi penyebaran wabah Corona di KUA, Kemenag Aceh pada tahun 2020 juga telah mendistribusikan 274 wastafel, 5.263 masker dan 9.900 sarung tangan ke semua unit Kantor Urusan Agama di Aceh [].