Angkut Ratusan Tabung Gas Bersubsidi Tanpa Dokumen, Ayah dan Anak di Tangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com | Aceh Utara - IA(18) dan MR(41) ditangkap Reskrim Polres Aceh Utara ketika melintas di Jalan Keude Leubok, Kec Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Mengendarai mobil pick up, ayah dan anak tersebut ditahan pihak kepolisian saat sedang membawa 160 tabung gas 3 Kg bersubsidi tanpa dilengkapi oleh dokumen yang sah, Sabtu(26/1/2019).
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Rezki Kholidiansyah mengatakan, kedua warga Aceh Utara tersebut tidak mampu menunjukkan surat distribusi ketika diminta oleh petugas.
"Selama ini, keluhan masyarakat memang soal kelangkaan gas bersubsidi itu, kami periksa dan ternyata tak bisa menunjukkan surat distribusi dan lain sebagainya," ujar Rezki, Sabtu.
Rezki menambahkan, pihaknya kerap mendapatkan laporan tentang kelangkaan gas 3 Kg di wilayah tersebut. Menurut keterangan yang didapat dari pelaku, Rezki menyampaikan IA dan MR menjual tabung gas bersubsidi secara eceran di sejumlah kawasan di Aceh Utara di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pertamina.
Dia menyebutkan, tabung gas itu dibeli di sejumlah pangkalan di Aceh Timur dengan harga Rp 18.000.
"Pengakuannya dibeli dari tiga pangkalan, lalu dijual Rp 20.000 per tabung di Aceh Utara," ujar Rezki.
Keduanya dijerat dengan Pasal 53 huruf (b) dan d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman empat tahun penjara.