Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Honorer dan Mahasiswa Pidie Ditangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Pidie - Kepolisian resort Pidie menangkap dua orang pria masing-masing berprofesi sebagai tenaga honorer dan satu mahasiswa. Kedua ditangkap karena mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar tanpa surat izin.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Reskri Iptu Eko Rendi Oktama SH. Minggu (1/9/2019) dari Pidie kepada Dialeksis.com
Adapun kedua pria yang ditangkap tersebut kata Rendi, masing-masing berinisial M.Iqb (31) berprofesi sebagai tenaga honorer warga Gampong Lueng Putu Kecamatan dan T.Sf Mhd (22) status Mahasiswa asal Gampong Lueng Putung Kecamatan Mane, Pidie."Tersangka kita tangkap di pinggir jalan kawasan kecamatan Sakti, Pidie, Pukul 04.00 subuh tadi.Kedua baru saja mengambil solar subsidi di SPBU Mali Guyue sakti,"jelas Eko Rendi Oktama.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Pidie selama ini para tersangka untuk mengambil BBM menyalahgunakan surat rekomendasi dari dinas Perdagangan koperasi dan Usaha kecil dan menengah Kab. Pidie yang namun surat tersebut sudah tidak berlaku lagi.Dari tangan pelaku polisi mengamankan 5 buah drum bahan bakar solar berisi 215 liter = 1075 liter. 4 buah drum bahan bakar premium brisi 215 liter = 860 liter dan 1 buah Jerigen bahan bakar premium berisi 35 liter = 35 liter
"Jumlah semuanya 1970 liter,"sebut Eko.Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Pengangkutan, Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Bersubsidi sebagaimana di maksud didalam pasal 53 huruf b,d pasal 55 undang undang migas nomor 22 tahun 2001, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah. (Faj)