kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Antisipasi Covid-19, Gampong Klieng Cot Aron Keluarkan Aturan Ketat untuk Warga

Antisipasi Covid-19, Gampong Klieng Cot Aron Keluarkan Aturan Ketat untuk Warga

Minggu, 29 Maret 2020 22:46 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh Besar - Antisipasi penyebaran virus Corona, yang kini di Aceh telah terdapat orang pasien positif Corona. Melihat hal tersebut Gampong Klieng Coy Aron, Kecamatan Baitussalam keluarkan surat edaran kepada masyarakat, Banda Aceh, Jum'at (27/3/2020).

Dalam surat edaran tersebut, sehubungan dengan mewabahnya virus Corona atau Covid-19, Keuchik Gampong tersebut mengeluarkan surat kepada seluruh masyarakat agar mematuhi dan tidak beraktivitas di luar rumah sementara waktu.

Adapun bunyi surat edaran tersebut Diantaranya;

1. Untuk warga Gampong Kopelma Darussalam untuk sementara waktu tidak menerima tamu dari luar provinsi Aceh selama wabah ini masih status darurat.

2.kepala keluarga yang saat ini menetap di Gampong Klieng Cot Aron diharapkan tidak keluar / bepergian keluar provinsi Aceh.

3. Apabila warga bersikeras menerima tamu dari luar Provinsi Aceh maka bagi semua warga yang mengetahui untuk segera melaporkan kepada aparat Gampong.

4. Aparat Gampong berhak mengambil tindakan tegas kepada warga yang menerima Tamu dari Luar Provinsi Aceh dan kepada Tamu yang bersangkutan.

5. Jikapun tetap menerima tamu tersebut, diharapkan kepada warga yang bersangkutan untuk melakukan karantina mandir selama 14 hari untuk menghindari kemungkinan ia terinfeksi Covid-19.

6. Apabila dalam jangka waktu karantina tidak ditemukan gejala tertular virus, maka ia bisa beraktivitas seperti biasanya.

7. Kepada seluruh warga yang saat ini menetap di Gampong Klieng Cot Aron tidak dibenarkan untuk menunda penyelenggaraan pesta/resepsi, membuat aktivitas keramaian seperti seminar, Bimtek, Kenduri, Acara ulang tahun, Arisan, atau hal-hal yang mengakibatkan orang berkumpul untuk menghindari penularan dan penyebaran Covid-19 sesuai dengan surat edara Gubernur Aceh Nomor 440/5242/2020.

8. Diharapkan kepada orang tua yang mempunyai anak-anak usia sekolah dan remaja agar tetap dalam pengawasan dan tidak berkeliaran di luar rumah.

9. Warga yang mengalami sakit, demam, flu, batuk, agar memakai masker dan segera memeriksakan diri ke unit kesehatan terdekat.

10. Bagi Warga yang mempunyai Rumah/Toko untuk tidak menyewakan rumah/toko untuk saat ini kepada orang yang tidak dikenal, apalagi dari luar Provinsi Aceh.

11. Diminta kepada seluruh Kepala Dusun dan Aparatur Gampong Klieng Cot Aron untuk memantau hal-hal yang tersebut diatas setiap hari dan wajib dengan segera melaporkan kepada Keuchik Gampong Klieng Cot Aron situasi terkini di lingkungan masing-masing. (IDW)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda