Beranda / Berita / Aceh / Antisipasi Covid-19, Kemenag Aceh Liburkan Madrasah dan Sekolah Agama Lainnya

Antisipasi Covid-19, Kemenag Aceh Liburkan Madrasah dan Sekolah Agama Lainnya

Minggu, 15 Maret 2020 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

Tangkap layar surat edaran Kemenag Aceh. [IST/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama, Kemenag Provinsi Aceh mengeluarkan sejumlah antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 (Corona Virus) di lingkungan kantor dan madrasah maupun pesantren di bawah Kementerian Agama Provinsi Aceh. 

Surat edaran tertanggal Minggu (15/3/2020) itu menyebutkan, sejak 16-28 Maret 2020, lingkungan sekolah keagamaan di Aceh diliburkan. Surat edaran tersebut diperuntukan kepada siswa/i RA, Mi, MTs, TPQ, TKQ dan Pondok Pesantren yang pelaksanaan pembelajarannya diliburkan.

Adapun point-point dari surat edaran tersebut sebagai berikut.

Pertama, pelaksanaan UN, ujian akhir madrasah berstandar nasional berbasis komputer (UAMBN-BK) tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan memperhatikan langkah-langkah pencegahan Covid-19.

Kedua, kepala satuan pendidikan agar memberikan pemberitahuan kepada Orang Tua Murid untuk tetap melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah, serta membatasi aktivitas diluar rumah.

Ketiga, Madrasah agar menunda lomba-lomba pendidikan ataupun lomba lainnya dan kegiat out class(study tur).

Keempat, Kepala Madrasah, Pengawas, Guru dan Tenaga Administrasi tetap masuk kerja.

Kelima, mekanisme absen elektronik berupa finger print agar ditiadakan, dan diganti dengan absen rekam wajah.

Keenam, upacara atau apel dan acara-acara besar agar ditunda untuk sementara.

Ketujuh, perjalanan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke daerah-daerah yang sudah positif corona untuk sementara tidak diperkenankan.

Kedelapan, seluruh kegiatan yang mengundang massa berupa workshop atau sosialisasi, untuk sementara ditiadakan.

Kesembilan, melakukan pembersihan secara menyeluruh terhadap lingkungan kerja.

Kesepuluh, seluruh rumah ibadah agar tetap menjaga kebersihan. Baik itu, lantai, mukena dan semua perlengkapan ibadah yang berada di masjid dan rumah ibadah lainnya.

Kesebelas, kepada masyarakat diminta untuk memperbanyak doa dan zikir, serta amalan agar dijauhkan dari bencana. (IDW)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda