Antisipasi Kekosongan Tugas, KPU RI ambil Alih KIP Aceh
Font: Ukuran: - +
Komisioner KPU RI Ilham Saputra . (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan akan mengambil alih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh apabila Komisioner KIP Aceh Periode 2018- 2023 tak kunjung dilantik.
Dihubungi via selular, Anggota KPU RI Ilham Saputra kepada media ini mengatakan Pengambil alihan KIP Aceh tersebut atas dasar kekosongan tugas.
"Ada Kekosongan tugas penyelenggaraan Pemilu ketika Gubernur tidak mau melantik KIP Baru. sementara masa jabatan KIP lama sudah selesai" Ujar Ilham, Kamis (24/05/2018).
Ilham juga menyatakan akan mengkaji opsi opsi jalan keluar , termasuk opsi pelantikan oleh KPU apabila seandainya Gubernur tetap menolak melantik.
" kita akan kaji opsi opsi tersebut. yang pasti kita yakin akan ada jalan keluarnya" demikian Ilham.(Arn)