Antisipasi Sengketa, Kemenag Aceh Tengah Inventarisasi Aset wakaf
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf akan mengembangkan Manajemen Direktori Tanah Wakaf. Hal tersebut dilakukan guna menjaga serta memelihara aset wakaf yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah agar tidak hilang atau beralih kepemilikannya.
Rencana ini juga sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi kasus sengketa tanah wakaf di kemudian hari.
“Sebagai upaya preventif penyelamatan dan menjaga harta agama terkhusus tanah wakaf. Sehingga rencana ini diupayakan sebagai salah satu bentuk untuk kesiapan menghadapi kemungkinan penanganan kasus-kasus perwakafan dilapangan," sebut Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hasyimi SAg di KUA Kecamatan Bebesen, Jum’at (22/9/23).
Rencananya, ke depan akan dilakukan sistem direktori dokumen data bidang perwakafan yang lebih akurat antara data dan fakta di lapangan.
Dimana direktori data wakaf ini meliputi jumlah persil wakaf baik yang sudah bersertifikat, AIW maupun tanah wakaf baru.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Bapak H. Saidi B, S.Ag, MA menyambut baik, dalam waktu dekat akan memerintahkan Penyelenggara Zakat dan Wakaf untuk turun ke KUA kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tengah untuk menindaklanjuti program tersebut. [*]
- Pemerintah Aceh Berkomitmen Selesaikan Status Aset Asrama di Yogyakarta Tuntas Tahun Ini
- Pj Bupati Singkil Yakin Sengketa 4 Pulau Bisa Diselesaikan dengan Bijak
- Pj Bupati Iswanto: Camat dan Keuchik Berperan dalam Penanganan Penyelesaian Sengketa Pertanahan
- Bahas Pengelolaan Aset Wakaf Lhoong, BMA Gelar Rakor dengan SKPA Terkait