Anwar Ahmad: Harusnya Putusan MK Diputuskan Lebih Awal
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com – Ketua DPW PAN Aceh, Anwar Ahmad menyayangkan putusan MK yang tidak memperbolehkan pengurus parpol menjadi anggota DPD.
Menurut Anwar, ia sebenarnya tidak mempermasalahkan putusan MK tersebut. Namun, persoalan waktu dikeluarkannya putusan MK tersebut yang terkesan mendadak.
"Menurut saya biasa saja. Proses yang harus dilalui mengikuti perundang-undangan. Dari awal saya memang sudah siap maju DPD. Waktu itu secara perundang-undangan masih diperbolehkan. Tapi sekarang kan sudah tidak bisa lagi," ujarnya, Rabu (25/7).
Karena itu, kata Anwar, dia akan mengkalkulasi ulang peluang mana yang terbaik apakah tetap sebagai pengurus parpol atau mengundurkan diri dan maju sebagai calon anggota DPD.
Ia hanya menyayangkan keluarnya putusan MK tersebut saat dirinya sudah melengkapi semua dokumen dan mengikuti tahapan-tahapan untuk maju sebagai calon anggota DPD.
"Secara pribadi, waktunya nggak tepat. Tapi kalau esensi putusan tersebut sudah betul. Sebagai orang di luar politik pertimbangan seperti ini sudah wajar," ungkapnya.
Ia mengatakan jika saja putusan tersebut diputuskan sebulan atau dua sebelum sebelum mengikuti tahapan DPD, setidaknya dirinya punya pilihan-pilihan lebih awal.
"Dari sisi pembuat undang-undang, seharusnya ini diperhatikan. Jadi MK kalau tidak ada judicial review kan tidak akan melakukan apa-apa. Seharunya DPR mengkaji dulu apakah putusan-putusan seperti ini bertentangan dengan UUD atau tidak," ujarnya. []