APBG Diselewengkan, Mantan Aparatur Gampong Asal Aceh Besar Ditangkap
Font: Ukuran: - +
Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan penangkapan mantan aparatur gampong yang menyelewengkan dana APBG saat konferensi pers, Selasa (10/11/2020). [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Banda Aceh menahan dua tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan pengelolaan keuangan pada APBG yang bersumber dari dana APBN dan APBK serta dana Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang tidak dimasukkan ke dalam rekening kas gampong dari tahun 2015 sampai tahun 2017.
Kedua tersangka tersebut merupakan perangkat salah satu gampong di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar yang pernah menjabat sebagai serta sekretaris desa (sekdes) . Keduanya ditangkap Polisi karena diduga menilap dana desa sebesar Rp 232 juta. Uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi keduanya.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah mantan kades berinisial DM dan mantan sekdes HS. Mereka menjabat pada periode 2013-2018. Aksi dugaan penyelewengan dana desa tersebut diduga terjadi dalam kurun 2015-2017.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK saat konferensi pers, Selasa (10/11/2020), mengatakan modus yang mereka lakukan yaitu kegiatan ada, namun apa yang dilakukan tidak sesuai dengan anggaran. Tidak terealisasi 100 persen.
Ryan menjelaskan anggaran yang ditilap bersumber dari APBG, APBN, APBK, serta Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang tidak dimasukkan ke kas desa. Penyelidikan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi pada 2017.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan inspektorat sehingga dilakukan audit yang keluar pada bulan Mei 2018. Hasilnya diketahui ada kerugian negara akibat perbuatan keduanya sebesar Rp 232 juta.
Kerugian negara itu berasal dari sejumlah kegiatan dan pengadaan yang dilakukan keduanya. Di antaranya pengadaan laptop, pengadaan peralatan PKK, dan pencarian dana peningkatan kapasitas aparatur desa. Selain itu, keduanya tidak menyetorkan PAG ke kas desa.
Atas dasar itu, polisi melakukan penyelidikan. Ryan mengatakan polisi sudah memeriksa 22 saksi dalam kasus tersebut dan akhirnya membekuk kedua tersangka pada Kamis (5/11/2020) lalu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001, pungkas Kasatreskrim didampingi Kasubbag Humas dan Kanit Tipikor. (PBA)