APBK Subulussalam Tahun 2025 Diajukan melalui Peraturan Bupati
Font: Ukuran: - +
Sekretaris Daerah Kota Subulussalam H. Sairun, S.Ag, M.Si mengungkapkan APBK Subulussalam Tahun 2025 diajukan melalui Peraturan Kepala Daerah. [Foto: Prokopim SBS]
DIALEKSIS.COM | Subulussalam - Sekretaris Daerah Kota Subulussalam H. Sairun, S.Ag, M.Si mengungkapkan APBK Subulussalam Tahun 2025 diajukan melalui Peraturan Kepala Daerah.
Dalam rilisnya yang diterima pada Sabtu (11/1/2025), Sekda mengatakan langkah-langkah percepatan APBK Subulussalam tahun anggaran 2025 telah diupayakan secara maksimal oleh Pemerintah Kota Subulussalam dengan menaati ketentuan Pasal 104 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana dijelaskan dalam lampiran huruf (a) tentang Penyampaian dan Pembahasan Rancangan APBD pada angka (1) poin (a) bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Artinya, jika mendalami maksud dari ketentuan tersebut di atas dengan perhitungan hari kalender tahun 2024 maka Pemerintah Kota Subulussalam wajib menyampaikan Rancangan APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2025 ke DPRK paling lambat tanggal 1 Oktober 2024.
"Alhamdulillah, tahapan itu Pemerintah Kota Subulussalam telah menjalankan dengan tepat waktu sebagaimana surat Walikota Subulussalam Nomor: 900/947/2024 Tanggal 01 Oktober 2024 Perihal Penyampaian Rancangan Qanun dan Rancangan Penjabaran APBK Subulussalam TA. 2025, bahwa Rancangan Qanun dan Rancangan Penjabaran APBK Subulussalam TA. 2025 telah diantar dan diterima oleh DPRK Subulussalam pada tanggal 01 Oktober 2024," ucap Sekda.
Sebagai salah satu kewajiban dari tugas dan fungsi yang melekat pada eksekutif dan legislatif terhadap pembahasan dan persetujuan bersama APBK TA. 2025, maka pada tanggal 15 November 2024, Pj Walikota kembali menyurati pihak DPRK melalui surat Walikota Subulussalam Nomor: KU.900/1127/2024 Tanggal 15 November 2024 Perihal Permintaan Pembahasan Rancangan Qanun Kota Subulussalam tentang R-APBK TA. 2025.
Dengan maksud mengingatkan kembali bahwa Rancangan Qanun dan Rancangan Penjabaran APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2025 telah diantar dan diterima oleh DPRK Subulussalam pada tanggal 01 Oktober 2024, agar kiranya pihak DPRK untuk dapat mengagendakan pembahasannya, namun sampai dengan tanggal 02 Desember 2024 pihak eksekutif belum mendapatkan informasi secara resmi tentang langkah-langkah pembahasan R-APBK 2025 dari pihak legislatif.
"Sehingga pada tanggal 02 Desember 2024 kami merasa perlu untuk menyampaikan laporan perkembangan R-APBK Subulussalam TA. 2025 kepada Pj. Gubernur Aceh terkait belum adanya tindaklanjut pembahasan bersama tentang Rancangan Qanun APBK Subulussalam TA. 2025 melalui Surat Walikota Subulussalam Nomor: KU.900/1172/2024 Tanggal 02 Desember 2024 Perihal Laporan Perkembangan Pembahasan Rancangan Qanun Kota Subulussalam tentang APBK TA. 2025," jelas Sekda.
Pihak eksekutif memaklumi bahwa adanya keterlambatan terhadap pengukuhan/pelantikan unsur pimpinan DPRK serta belum terbentuk dan tersusunnya alat kelengkapan DPRK Subulussalam, dalam hal ini pihak eksekutif memakluminya sehinga masih tetap menunggu penjadwalan pembahasan R-APBK Subulussalam TA 2025 sampai setelah dilantiknya pimpinan DPRK dan alat kelengkapan DPRK tersebut pada tanggal 04 Desember 2024.
Dengan terbitnya Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-37/MK.7/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Permintaan Penyampaian APBD 2025, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah diminta wajib menyampaikan APBD tahun 2025 paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
"Dan apabila Pemerintah Daerah tidak menyampaikan APBD TA. 2025 secara lengkap (sesuai PMK Nomor 231/PMK.07/2020) hingga melampaui batas waktu, akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran dana transfer ke daerah, jika sanksi ini diterima oleh Pemerintah Kota Subulussalam maka sesuai perhitungan TAPK maka APBK 2025 tidak cukup untuk membayar Gaji dan tunjangan aparatur ASN, serta kebutuhan belanja wajib lainnya," sebut Sekda.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Subulussalam untuk mewujudkan R-APBK Subulussalam TA. 2025 ini agar dibahas dan disetujui bersama hingga menjadi Qanun APBK TA. 2025, baik melalui rapat-rapat formal antara Pj. Walikota bersama TAPK dengan unsur pimpinan dan para anggota DPRK dengan pendekatan-pendekatan secara persuasif dan secara informal lainnya.
Salah satu bentuk pertimbangan Pemerintah Kota Subulussalam terhadap begitu pentingnya R-APBK TA. 2025 ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Qanun) adalah sikap yang diambil oleh Pj. Walikota Subulussalam dengan memerintahkan TAPK Subulussalam melakukan upaya konsultasi dengan Tim Evaluasi dan Pembinaan APBK Kabupaten/Kota Pemerintah Aceh untuk mendapatkan petunjuk dan sekaligus langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Subulussalam terhadap R-APBK Subulussalam TA. 2025 untuk menghindari APBK Subulussalam tidak ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Hasil konsultasi TAPK dengan Tim Evaluasi dan Pembinaan APBK Kabupaten/Kota Pemerintah Aceh menyarankan agar Pemerintah Kota Subulussalam untuk melakukan komunikasi secara intensif dengan DPRK untuk segera mengambil langkah-langkah cepat, tepat dan terukur dalam membahas dan menyepakati bersama R-APBK Subulussalam TA. 2025 dalam bentuk Peraturan Daerah (Qanun) dengan mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-37/MK.7/2024 Tanggal 10 Desember 2024 tentang Permintaan Penyampaian APBD 2025.
Menyikapi arahan Tim Evaluasi dan Pembinaan APBK Kabupaten/Kota Pemerintah Aceh, maka Pemerintah Kota Subulussalam menyurati DPRK melalui Surat Walikota Subulussalam Nomor: 900/1245/2024 tanggal 30 Desember 2024 Perihal Hasil Rapat Koordinasi dan Konsultasi TAPK dengan Tim Pembinaan dan Evaluasi Pemerintah Aceh tentang APBK Subulussalam TA 2025.
Dalam surat tersebut meminta agar pimpinan DPRK mengagendakan rapat antara TAPK dengan seluruh Pimpinan dan anggota DPRK pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025, tapi surat Pj. Walikota sampai saat ini belum mendapat tanggapan secara resmi.
Melihat munculnya berbagai opini yang disampaikan di media sosial atau dimasyarakat mengenai alasan-alasan DPRK tentang adanya hal-hal yang harus direspon dan ditindaklanjuti oleh eksekutif terlebih dahulu sebelum R-APBK TA. 2025 ini diagendakan untuk dibahas.
Selanjutnya Pj. Walikota bersama TAPK Subulussalam telah menyampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRK Subulussalam dalam rapat koordinasi tanggal 06 Januari 2025 di ruang Banggar DPRK bahwa seluruh informasi apapun yang ingin diketahui oleh pihak DPRK terkait informasi keuangan dan pembangunan Pemerintah Daerah baik tahun 2024 maupun yang akan direncanakan pada tahun 2025 akan disampaikan secara terbuka pada saat pembahasan R-APBK Subulussalam TA. 2025.
Mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-37/MK.7/2024 Tanggal 10 Desember 2024 tentang Permintaan Penyampaian APBD 2025, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah diminta WAJIB menyampaikan APBD tahun 2025 paling lambat tanggal 31 Januari 2025, dengan mempertimbangkan batas waktu evaluasi yang dilakukan Tim Pembinaan dan Evaluasi Pemerintah Aceh dan Kemendagri, maka Eksekutif menyampaikan R-APBK TA 2025 kepada Pj. Gubernur Aceh pada tanggal 07 Januari 2025 tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Walikota Subulussalam tentang APBK Subulussalam TA 2025. [*]
- Daniel Abdul Wahab Minta Dishub Aceh Operasionalkan Kembali Trans Koetaradja
- Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Penjualan Kondom di Indomaret dan Alfamart Ditertibkan
- PAW Anggota DPRK Simeulue, Florida Gantikan Afridawati dan Ahmad Fuad Gantikan Mawardi
- Ikut Pemantauan MBG Perdana, Ketua DPRK Banda Aceh Apresiasi Program Nasional