kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / APDESI Aceh: Siskeudes Online Dibutuhkan dalam Pengelolaan Anggaran Desa

APDESI Aceh: Siskeudes Online Dibutuhkan dalam Pengelolaan Anggaran Desa

Rabu, 07 Oktober 2020 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni/Biyu

Ketua DPD APDESI Aceh, Muksalmina. [IST]


DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali bersama Forkopimda resmi meluncurkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online, Rabu (10/7/2020).

Aplikasi ini nantinya berguna untuk pengelolaan keuangan gampong/desa yang transparan, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Muksalmina mengatakan, pihaknya menyambut positif terobosan ini.

"Siskeudes online ini tentunya akan memastikan tertib administrasi keuangan gampong dan dapat di-update setiap saat, jadi real time-lah ya," ungkap Muksalmina kepada Dialeksis.com, Rabu (7/10/2020).

"Di sisi lain, kita juga bisa memastikan akses informasi yang sangat terbuka terkait pelaksanaan APBGampong, sehingga tidak terkesan seolah-olah Pemerintah Gampong masih belum terbuka," tambahnya.

Pada kenyataannya selama ini, lanjut Muksalmina, Pemerintah Gampong juga sudah transparan sesuai mekanisme yang ada.

"Bahkan kita berani menjamin bahwa tingkat transparansi dan keterbukaan informasi perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di level gampong jauh lebih transparan di banding tingkat pemerintah di luar desa," ungkap Ketua APDESI Aceh itu.

"Namun tentunya masih ada yang berpersepsi seolah-olah transparan di gampong itu telanjang," tambahnya.

Muksalmina melanjutkan, pada prinsipnya APDESI Aceh sangat mendukung upaya onlinisasi Siskeudes di Kabupaten Aceh Besar dan mudah-mudahan ini menjadi pilot projek dan dapat diduplikasi oleh pemerintah gampong seluruh Aceh ke depannya.

"Sistem Siskeudes sudah diluncurkan oleh BPKP dan Kemendagri sejak tahun 2016, tentunya ini adalah salah satu bentuk kongkret fasilitasi, pembinaan dan pengawasan dari pemerintah kepada gampong," jelas Muksalmina.

"Kami kira standar transparansi pengelolaan keuangan gampong Sesuai Permendagri 20/2018 tentang PKD sudah dilakukan oleh mayoritas gampong di Aceh. Kalau kita sudah sepakat bahwa pengelolaan keuangan gampong itu memiliki standar, maka ini sudah berjalannya," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda