Aryos : Impeachment Gubernur Sulit dilakukan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen FISIP Unsyiah, Aryos Nivada menyatakan bahwa niat segelintir anggota DPRA untuk mengagalkan pemerintahan Irwandi Yusuf dengan mengeluarkan wacana pemakzulan dipastikan akan sulit dilakukan. "Secara regulasi, pemakzulan atau impeachment kepala daerah itu sulit untuk dilaksanakan. Hal ini karena regulasi mengatur syarat ketat kepala daerah yang hendak diberhentikan " ujar Aryos.
Dalam pasal 48 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh mengatur 6 (enam) syarat seorang kepala daerah dapat diberhentikan.
- Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala daerah
- Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan
- Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah
- Melanggar larangan bagi kepala daerah. apabila melanggar sumpah janji jabatan atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai gubernur, maka pemberhentian harus berdasarkan putusan Mahkamah Agung. kemudian pemberhentian diputuskan melalui rapat paripurna DPRA yang dihadiri oleh sekurangnya 3/4 (tiga perempat) jumlah anggota DPRK dan putusan yang diambil minimal disetujui 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRA yang hadir pada paripurna.
"Jadi intinya tidak mudah melengserkan kepala daerah pada rezim otonomi daerah seperti saat ini" jelas Aryos.
Kemudian apabila ditinjau dari latar historis , terdapat beberapa kepala daerah yang diupayakan dimakzulkan oleh legislatif. Namun itu pun kata Aryos kebanyakan karena kasus asusila,korupsi maupun perbuatan tercela.
Seperti kasus aceng fikri yang Aceng Fikri pernah dilengserkan dari jabatannya sebagai Bupati Garut oleh DPRD atas dugaan pelanggaran UU no 32 tahun 2004 tentang Pemda dan UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Ditahun 2017 juga ada tiga upaya pemakzulan kepala daerah. Yakni, Bupati Mimika Eltinus Omaleng diberondong kasus ijazah palsu, Bupati Katingan Ahmad Yatenglie yang tersandung kasus perselingkuhan, dan terakhir Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan yang dituduh intervensi proyek dan perselisihan dengan ayahnya.
Kesemuanya berupaya dilengserkan karena kasus berat dan tercela. Sedangkan mempergubkan APBA sama sekali bukanlah perbuatan melanggar hukum. APBD dipergubkan pernah dilakukan semasa Basuki Tjahaja Purnama menjabat di Provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2015. dirinya membuat Pergub untuk pengesahan APBD DKI 2015 dan kemudian disetujui oleh mendagri
Aryos menyatakan bahwa wacana Impeachment yang dihembuskan merupakan keinginan segilintir DPRA yang belum legowo " Ada segelintir anggota DPRA yang belum legowo terhadap kepemimpinan gubernur saat ini sehingga secara politik dilakukanlah berbagai cara untuk melanggengkan kepentingannya. kalau alasan impeachment dana aspirasi tidak terakomodir, maka segelintir dewan yang menginginkan itu dapat dikatakan tidak dewasa secara politik serta tidak tunduk terhadap aturan".
Pengesahan APBA melalui pergub ini menurut Aryos harus dilihat dalam kerangka penyelamatan uang rakyat. Menurutnya Irwandi sepertinya melihat ada sesuatu yang tidak beres dalam proses pengesahan Qanun APBA 2018. "Demi penyelamatan uang rakyat, gubernur memilih tidak tersandera dengan kepentingan maupun syahwat segelintir elite politik" pungkas Aryos.(j)