kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / ARYOS : Kegagalan TNI Membenahi Manajemen Kelembagaan

ARYOS : Kegagalan TNI Membenahi Manajemen Kelembagaan

Selasa, 26 Februari 2019 08:10 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wacana keterlibatan perwiran tinggi dan perwira menengah di lembaga sipil menuai reaksi dari beragam kalangan.  Sebagian besar kalangan sipil menolak wacana penempatan militer kedalam institusi sipil.

Pengamat Politik dan Keamanan, Aryos Nivada  menilai bahwa  supremasi sipil merupakan fondasi pokok dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk mengembalikan dwifungsi tentara melalui penempatan di instutusi sipil yang strategis justru merupakan kemunduran dalam hal reformasi sektor keamanan di Indonesia.

"Adanya keterlibatan militer di arena sipil menunjukan kemunduran reformasi di sektor keamanan. Berarti selama ini kita tidak maju atau on the track dalam hal reformasi kelembagaan TNI" ujar Aryos

Aryos mencontohkan  sikap ketidak komitmenan TNI secara kelembagaan untuk tetap istiqamah maupun on the track pada amanah Undang undang. seperti TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri. Juga Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Lebih lanjut, Dosen Fakultas Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala ini memaparkan persoalan pokok yang lebih substansial terkait menguatnya wacana keterlibatan mililter dalam urusan sipil, yaitu adanya miss manajemen dalam hal pengelolaan promosi jabatan di internal TNI.

Masih menurut Aryos itu dikarenakan kepemimpinan Jokowi selaku Presiden yang memotong promosi jabatan generasi di internal TNI.

Aryos menegaskan seharusnya sebelum Jokowi selaku presiden mengambil keputusan atau kebijakan memotong generasi harus dikaji kembali secara matang dengan berbagai aspek untung dan ruginya.

"Malahan publik Indonesia cenderung menilai penempatan posisi jabatan di tubuh TNI kental nuansa politisnya" ungkapnya.

Kembali menambahkan, Aryos mengatakan,"hal ini menunjukan kegagapan pemerintah yang tidak berhasil mengelola serta menginstruksikan kepada kelembagaan tentara untuk membenahi manajemen terkait jabatan promosi" tukasnya.

Tawaran solusi Aryos, menaikan status beberapa kelembagaan di internal TNI berskala jenderal atau kolonel senior, lalu memotong masa pensiun, dan syarat kepangkatan harus ketat, serta harus memiliki kinerja maupun syarat penghargaan.

Disisi lain menguatnya wacana agar militer terjun ke arena sipil menurut aryos juga  ekses daripada kalangan sipil yang hingga hari ini belum berhasil membangun supremasi sipil

"ini juga kesalahan dari kalangan masyarakat sipil yang tidak berhasil membangun supremasi sipil untuk mendorong reformasi sektor keamanan di kelembagaanTNI. seharusnya ada common senses, gerakan bersama yang menjadi sprit bersama agar supremasi sipil tetap berjalan secara utuh di republik ini. Jangan sampai  wacana isu ini hanya sebatas lembaga atau lsm tertentu" pungkas peneliti Jaringan Survey Inisiatif ini.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah masih terus mengkaji penempatan perwira tinggi dan perwira menengah TNI di lembaga-lembaga sipil. Langkah tersebut diperlukan selain kebutuhan beberapa badan negara membutuhkan keahlian khusus,  juga dalam rangka menampung perwira tinggi yang bertumpuk di TNI.

Isu mengenai dwifungsi TNI ini marak setelah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melemparkan gagasan ingin menambah pos jabatan baru bagi jabatan perwira tinggi di internal serta ke kementerian lainnya. Salah satu hal yang dilakukan untuk restrukturisasi ini adalah dengan merevisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan revisi UU TNI dianggap perlu untuk menyelesaikan masalah ratusan perwira tinggi dan perwira menengah tanpa jabatan struktural.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu juga mengeluarkan wacana penempatan perwira tinggi dan perwira menengah TNI aktif menempati jabatan sipil. Langkah tersebut dilakukan untuk mengisi beberapa posisi di beberapa sektor. Salah satunya Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman yang dipimpin Luhut saat ini. (REL)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda