Aryos: Pemerintah Aceh Alami Beban Ganda
Font: Ukuran: - +
Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada (Foto: lintasgayo)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Pengamat Politik dan Keamanan Aceh Aryos Nivada menyebutkan, saat ini Pemerintah Aceh dihadapkan pada beban ganda. Ada dua tugas berat yang harus diselesaikan secara simultan oleh Pemerintah Aceh saat ini.
"Pertama, pembahasan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2018. Kedua, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rencana APBA tahun anggaran 2019," kata Aryos.
Menurutnya, pembahasan Pergub Aceh perubahan tentang APBA 2018 menjadi niscaya karena realiasasi kegiatan fisik per 31 Juli lalu baru 30% dan realisasi keuangan hanya 28,3%. Tanpa ada upaya perubahan Pergub APBA 2018 untuk belanja pembangunan lima bulan berikutnya, dikhawatirkan realisasi pada akhir tahun anggaran 2018 tidak mencapai 70%.
"Karena itu diperlukan penyesuaian kembali kegiatan-kegiatan yang mungkin dapat dilaksanakan dalam sisa masa anggaran yang masih ada," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Aceh juga sudah memasuki periode pembahasan dan persetujuan KUA-PPAS dan RAPBA tahun 2018. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, KUA-PPAS sudah harus disepakati antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh pada minggu pertama Agustus 2018. Sedangkan RAPBA mesti dapat disepakati paling lambat pada 30 Nopember 2018.
Melihat beban ganda yang mesti diselesaikan secara simultan itu kata Aryos, sangat dibutuhkan kerja sama yang baik, kerja keras, dan disiplin waktu, pembahasan baik Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) maupun pihak DPR Aceh. Tanpa komunikasi yang baik, kerja sama yang baik, dan komitmen yang tinggi, TAPA dan DPR Aceh, hamper dapat dipastikan serapan APBA 2018 sangat rendah, dan tidak tertutup kemungkinan APBA 2019 pun harus ditetapkan dengan Pergub Aceh.
"Hal ini tentu tidak kita harapakan. Sebab, APB Daerah idealnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Qanun Aceh. Karena itu perlu sikap timbang-rasa dan tidak mempertahankan egosentris masing-masing pihak. Kepentingan rakyat mesti harus ditempatkan di atas segala-galanya," pungkasnya. (HH)