Asisten II Setda Aceh: Bantaran Krueng Aceh Milik Negara
Font: Ukuran: - +
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek saat pencanangan penertiban bantaran sungai Krueng Aceh di warung kopi Ngohya, Cot Iri, Aceh Besar, menyebutkan bantaran sungai Krueng Aceh merupakan aset negara.
"Krueng Aceh itu aset negara, yang fungsinya sebagai pengendalian banjir," kata Dadek usai pencanangan penertiban kanal banjir sungai Krueng Aceh, Selasa (18/8/2020).
Ia mengatakan, kawasan bantaran sungai Krueng Aceh ini mulai digunakan oleh warga sekitar untuk berjualan selepas tsunami. Tepatnya pada tahun 2005.
Menurutnya, pemakaian bantaran Krueng Aceh, menurunkan fungsi bantaran itu dan kemudian juga berbahaya bagi masyarakat jika sewaktu-waktu terjadi banjir.
"Itukan daerah aliran sungai, jika sewaktu-waktu terjadi banjir, itu berbahaya bagi masyarakat. Jadi ini juga akan berimplikasi kepada masyarakat yang menggunakannya," ujarnya.
Karena hal itu, kata Dadek, pemerintah Aceh bersama pihak Kodam Iskandar Muda, Pemerintah kabupaten Aceh Besar, Satpol PP dan unsur Forkopimda akan melakukan penertiban dengan sifat humanis.
"Kita lakukan penertibannya dengan cara humanis. Jadi kita minta semua yang ada di bantaran sungai Krueng Aceh, untuk membongkar secara pribadi dulu," sebutnya.
Setelah bangunan yang ada di bantaran Krueng Aceh dibongkar, kata Dadel, nantinya bantaran itu akan dibangun untuk kepentingan umum lagi."Nanti kita akan bangun zona permainan air, zona untuk pertanian seperti lahan-lahan pembibitan. Nanti akan difungsikan kembali sebagaimana mestinya," pungkasnya. (IDW)