ASN yang Tidak Hadir Tepat Waktu Paska Libur Akan Kena Sanksi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah diberikan waktu libur Idul Fitri, namun memperpanjang liburnya, dengan tidak masuk dinas pada 10 Juni 2019 ini akan dikenakan sanksi.
"Bukan hanya akan dikenakan sanksi berupa pengurangan 50 persen PTK, juga kepada ASN yang tidak hadir akan diberikan teguran tertulis sesuai dengan PP no 53 tahun 2010," sebut Kamaruddin Andalah, Asisten Administrasi Umum (Ass III), Pemda Aceh.
Menurut Kamaruddin menjawab Dialeksis.com, Minggu (9/6/2019) via selular, bagi ASN wajib hadir pada tanggal 10 Juni ini. Pemerintah Aceh sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada SKPA, agar para ASN untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Pak Gubernur Aceh dan pihak terkait lainya, akan melakukan sidak ke SKPA untuk mengecek tingkat kehadiran ASN di masing masing SKPA. Karena Pak Gubernur juga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan ke Menpan atas kehadiran ASN di lingkunganya," sebut Kamaruddin.
Para kepala SKPA harus sudah melaporkan absensi kehadiran ke biro organisasi Pemda Aceh, paling lambat sekitar jam 10.00 WIB. Kemudian Pak Gubernur juga harus menyampaikan laporan ke Menpan tentang kehadiran ASN di lingkup Pemda Aceh, jelasnya.
Bagaimana kalau ASN sakit atau ada musibah? " Untuk yang sakit atau ada kemalangan, meninggal, misalnya ini ada dispensasi. Untuk yang sakit harus ada keterangan surat dokter dan melaporkan kepada pimpinanya. Demikian jika ada kemalangan, juga harus menyampaikan laporan," sebut Kamaruddin.
"Kami minta kepada para ASN untuk benar benar mentaati aturan yang sudah ditetapkan, karena sanksi untuk ini tegas sesuai dengan PP 53/2010, akan ada pengurangan 50 persen PTK dan dikenakan sanksi tertulis," jelasnya.
Unsyiah
Soal kehadiran paska liburan, Rektor Unsyiah, Prof. DR. Ir, Samsul Rizal M.Eng, sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 27 Mei 2019. Surat yang ditujukan kepada para Dekan Fakultas, Direktur Program Paska Sarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, kepala UPT, untuk memperhatikan pegawainya agar hadir tepat waktu paska libur Idul Fitri.
Sesuai dengan surat Irjen Kementrian Riset, Tehnologi, dan Pendidikan Tinggi, tertanggal 21 Mei 2019, para pegawai dilingkup Unsyiah agar hadir tepat waktu sebelum jam 8.00 WIB, pada hari Senin 10 Juni 2019.
Apabila hadir setelah jam 8.00 WIB atau tidak hadir tanpa keterangan, akan dikenakan sanski sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SPI Unsyiah akan melakukan pemantauan mulai pukul 09.00 WIB, pada unit kerja dalam lingkungan Unsyiah. Laporan pemantauan akan dikirimkan ke Sekretaris Jendral dan inspektorat Jendral Kemristekdikti, jelas Rektor dalam suratnya. (Baga)