Asyik Main Judi di Gubuk, Lima Warga Aceh Tamiang Diringkus Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hendra
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang menangkap lima pria yang sedang bermain judi jenis kartu joker, di Dusun Sejahtera, Kampung Rantau Panjang Banai, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (15/06/19).
Kelima pelanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Perjudian Maisir itu, masing-masing berinisial MA (36) warga Kampung Paya Awe, MF (38), SRD (42), MS (31) warga Kampung Rantau Panjang Banai dan MY (34) warga Kampung Johar.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.IK kepada Dialeksis.com, Minggu (16/6/2019) mengatakan, penangkapan dilakukan sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim menjelaskan, sekitar pukul 16.30 WIB Unit Opsnal Sat Reskrim menerima informasi bahwa di sebuah gubuk di usaha galian C Kampung Rantau Panjang Banai sedang berlangsung permainan judi.
Mendapat informasi tersebut, kata dia, Tim Unit Opsnal langsung menuju ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. "Sesampai digubuk tersebut, ternyata benar sedang ada lima pria sedang bermain judi jenis leng atau kartu joker," kata Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan benda-benda yang berkaitan dengan praktik perjudian yakni, kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 580.000, diduga sebagai uang taruhan judi.
"Petugas membawa pelaku berikut barang buktinya ke Mapolres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka terancam hukuman cambuk di muka umum," kata Dimmas. (MHV)