Aturan Baru Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizky
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengumumkan kalau mahasiswa tidak perlu lagi menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.
Hal tersebut disampaikan Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).
Nadiem meluruskan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Menurut Nadiem, banyak metode yang bisa mengukur kompetensi mahasiswa di masa akhir studinnya. Sehingga, syarat kelulusan tidak wajib skripsi melainkan diserahkan kembali kepada keputusan perguruan tinggi.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi, keputusan ini hanya ada di perguruan tinggi saja," ucapnya dalam diskusi "Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi" yang dikutip Dialeksis.com pada kanal Youtube Kemendikbudristek, Rabu (30/8/2023).
Ia juga menyebutkan, sejauh ini ada banyak kendala yang dialami oleh kampus maupun mahasiswa terkait tugas akhir. Selain beban dari segi waktu, sebetulnya hal ini menghambat mahasiswa. Namun dengan adanya protipe yang berbentuk lain, perguruan tinggi bisa bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.
Setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa merdeka. Maka, capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci di Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan doktor wajib diberikan tugas akhir, namun tidak perlu diterbitkan di jurnal.
"Aturan ini membuka berbagai opsi dari perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa," tutupnya [Auliana Rizky].