Audiensi dengan Warga, DPRK Aceh Timur Sepakat Akan Panggil Pemegang Izin HGU
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Koordinator Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan Tgk M Mudawali sedang berbicara saat beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur membahas penolakan perpanjangan izin HGU PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta, Senin (13/6/2022). [Foto: dok. AMMK for Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kelanjutan advokasi Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan yang menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta kini berlangsung di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur.
Di sana, masyarakat dan anggota dewan beraudiensi bersama membahas tentang penolakan perpanjangan izin HGU kedua perusahaan tersebut, Aceh Timur, Senin (13/6/2022).
Berdasarkan hasil rapat sebagaimana dikabarkan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan Tgk M Mudawali menyatakan, pihak DPRK Aceh Timur sepakat akan memanggil kedua perusahaan tersebut setelah lebaran Idul Adha.
Mudawali mengatakan, pemanggilan kedua pimpinan perusahaan ini dilakukan untuk memintai penjelasan mengenai sengketa lahan serta pengembalian hak-hak masyarakat.
“DPRK Aceh Timur minta waktu, kemungkinan besar sehabis lebaran nanti akan dipanggil pihak-pihak terkait, yakni pihak perusahaan,” ujar Mudawali kepada reporter Dialeksis.com, Selasa (14/6/2022).
Dalam audiensi tersebut, masyarakat Kabupaten Aceh Timur masih mempertahankan prinsipnya untuk menolak dengan tegas perpanjangan izin HGU kedua perusahaan itu. Bahkan dikabarkan masyarakat mengancam akan menduduki lahan HGU bila tindak lanjut aspirasi masyarakat tidak dilakukan.
“Kalau bahasa masyarakat masih menolak dengan tegas. Bahkan masih ada ancaman dari masyarakat untuk menduduki lahan,” tegas Mudawali.
Di sisi lain, Koordinator Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan ini mengabarkan bahwa sikap anggota dewan Kabupaten Aceh Timur tidak terbelah dua menyikapi aspirasi warga.
Bahkan, kata dia, DPRK Aceh Timur terlihat satu kesatuan dengan warga bersama-sama menolak perpanjangan izin HGU.
“Terkait masalah ini, tampak kemarin tidak ada yang pro dan kontra, yang kemarin itu tampak satu untuk ikut menolak. Tapi mereka (DPRK Aceh Timur) minta waktu untuk diselesaikan,” ungkap Mudawali.
Mudawali juga berharap supaya DPRK Aceh Timur tidak mengulur-ulur waktu memanggil pemegang izin HGU tersebut, karena dikhawatirkan masyarakat akan distrust dengan anggota dewan bila polemik ini mangkrak ditindaklanjuti.
“Semoga saja tidak mengulur-ulur waktu. Kalau kita berharap semoga bisa ditegaskan dengan cepat. Karena kalau waktu ditentukan terlalu lama, persentase untuk muncul keraguan dari masyarakat akan lebih tinggi nanti,” pungkasnya. [AKH]