Awasi Penggunaan Dana Covid, Polda Aceh Bentuk Tim Pengawas
Font: Ukuran: - +
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada. Foto: Net
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh akan mengawasi penggunaan dana jaring pengaman sosial, termasuk untuk penanganan covid-19 dengan membentuk tim pengawas.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada dalam keterangannya menyebutkan, pengawasan dana publik itu lebih difocuskan pada upaya pencegahan.
"Intinya kita lakukan pencegahan sehingga pengelolaan dana covid-19 tidak menyimpang," sebut Wahyu Widada, seperti yang dikutip dari antaranews.com, Minggu, (3/5/2020).
"Sejauh ini kami melihat (penggunaannya) masih baik," tambah jenderal berbintang dua itu.
Dia melanjutkan upaya pencegahan yang dimaksud adalah dengan memberikan masukan dan saran kepada Pemerintah Aceh agar nantinya pengelolaan dan penggunaan dana tersebut tidak bermasalah dengan hukum.
"Kami ingatkan agar pengelolaan dana jaring pengaman sosial maupun untuk penanganan covid-19 tidak menyimpang," imbuh Wahyu Widada. (Im)