Ayah Merin Ditangkap KPK, Sempat Diminta Menyerah Tapi Nggak Ada Izin Petinggi GAM
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Izil Azhar atau dikenal Ayah Merin. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Izil Azhar atau akrab disapa Ayah Merin yang selama ini menjadi buron.
“Benar, dengan bantuan tim dari Polda Aceh, tim berhasil menemukan buron KPK,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).
Ayah Merin dicari-cari KPK karena diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012.
KPK memasukkan nama Ayah Merin ke dalam DPO pada tanggal 26 Desember 2018 dengan dakwaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi Yusuf sebesar Rp32,45 milyar dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Berdasarkan informasi, Ayah Merin sedang di Markas Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan sebelum nantinya akan diterbangkan ke Jakarta.
KPK Minta Ayah Merin Menyerah, Tapi Tak Digubris
Pada tahun 2018, KPK sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ayah Merin. Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang itu rencananya akan diperiksa sebagai tersangka, namun dia mangkir dari panggilan.
“Tidak hadir tanpa keterangan,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Jumat (26/10/2018).
KPK juga meminta Izil Azhar menyerah dan menjalani proses hukum yang berlaku.
“Jika ada bantahan atau informasi tentang keterlibatan orang lain, akan lebih baik disampaikan ke KPK untuk dapat ditulusuri lebih lanjut,” demikian himbauan KPK sebelumnya kepada Ayah Merin sebelum ditetapkan jadi DPO tahun 2018.
Ayah Merin Disebut Akan Menyerah Jika Ada Izin dari Panglima Tertinggi GAM
Saat Irwandi Yusuf menjalani sidang pamungkas di tahun 2019, Irwandi pernah menuturkan kepada majelis hakim bahwa Izil Azhar baru akan menyerah jika ada izin dari Panglima Tertinggi GAM.
“Menurut keterangan terdakwa Irwandi Yusuf, Izil Azhar akan menyerahkan diri jika ada izin dari Panglima Tertinggi GAM,” ujar hakim dalam sidang pamungkas, sebagaimana dilansir dari Beritakini.co, Senin (8/4/2019) malam.(Akh)