Beranda / Berita / Aceh / Ayah Merin Ditangkap, MaTA Yakin KPK Mampu Tuntaskan Kasus DPO Lainnya

Ayah Merin Ditangkap, MaTA Yakin KPK Mampu Tuntaskan Kasus DPO Lainnya

Selasa, 24 Januari 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Daftar DPO KPK. Tersisa 4 orang lagi pasca penangkapan Izil Azhar. [Foto: Detikcom/Hanafi]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh, Alfian mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajaran Polda Aceh yang berhasil menangkap buronan Izil Azhar atau yang dikenal dengan nama panggilan Ayah Merin

Menurutnya, penangkapan Izin Azhar di Aceh harus menjadi semangat dan motivasi agar Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron KPK lainnya bisa ditangkap juga.

“Kita yakin KPK mampu mengungkap keberadaan DPO lainnya. Yang terpenting bagi kita supaya KPK segera dan secepat mungkin menuntaskan kasus DPO-DPO lainnya agar tidak berlarut-larut dan ada kepastian hukum,” ujar Alfian kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).

Diketahui, KPK bersama dengan tim Polda Aceh berhasil mengamankan Izil Azhar alias Ayah Merin, Selasa (24/1/2023).

Ayah Merin dicari-cari KPK karena dirinya menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi bersama dengan Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp32,45 milyar pada proyek pembangunan dermaga di Sabang tahun 2006-2011.

Menurut informasi, Ayah Merin diamankan di Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan sebelum nantinya akan diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sisa Daftar DPO KPK

Dari 21 orang DPO, sebanyak 17 orang sudah tertangkap KPK, termasuk Ayah Merin yang berhasil ditangkap pada Selasa (24/1/2023). Sekarang sisa DPO yang masih buron berjumlah 4 orang.

Berikut empat orang yang masih berstatus buronan KPK:

1. Harun Masiku

Mantan calon legislatif PDIP ini telah menjadi buronan KPK sejak Januari 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024. Sampai saat ini, keberadanan Harun masih belum terungkap.

Harun pada awalnya merupakan sasaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Tahun 2019-2024 pada Januari 2020. Dia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan Rp 600 juta agar ditetapkan sebagai anggota DPR.

Namun, Harun sudah lebih dulu menghilang saat OTT dilakukan. Sampai saat ini, keberadaan Harun masih belum terungkap.

2. Ricky Ham Pegawak

Bupati Mamberano Tengah ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pindana pencucian uang. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Namun, Ricky melarikan diri saat penyidik melakukan penjemputan paksa ke Papua. Polda Papua menyebut Bupati Mamberamo Tengah dua periode itu diduga kabur ke Papua Nugini. Sampai saat ini, pihak KPK masih melakukan pengusutan kasus ini.

3. Paulus Tannos

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, sebuah perusahaan smart card & security printing. Paulus Tannos menjadi buron dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

4. Kirana Kotama

Kirana Kotama ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014. Kirana Kotama masuk ke dalam DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Sampai saat ini, keberadaan Kirana tidak diketahui.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda