Ayah Setubuhi Anak Kandung Usia 12 Tahun di Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara- Diduga setubuhi anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun, Ayah durjana inisial, SY (43) terancam hukuman penjara 15 tahun. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara sejak kepolisian mengamankannya, belum lama ini.
Korban yang masih duduk dibangku kelas VI Sekolah Dasar itu disetubuhi oleh SY yang tak lain ayah kandungnya saat sedang tidur. Dilaporkan, perbuatan tersebut dilakukan pada 23 Mei 2018.
Mengutip pengakuan korban, Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, mengatakan saat disetubuhi tangan dan kaki serta mulut korban diikat menggunakan kain jilbab dengan ancaman kalau SY akan menamparnya jika menceritakan pada orang lain.
Barulah pada 05 Juli 2018 korban melaporkan perbuatan ayahnya kepada polisi. Kasus itu terungkap setelah korban mengeluh sakit saat buang air kecil, lalu menceritakan yang dialami kepada ibunya.
"Pelaku sudah kita amankan sejak tiga hari lalu, atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dari UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tukas Kapolres melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah, Kamis (19/07). (Waspada)