Ayu Ningsih : KPPA Meminta Pelaku Pembunuh Bayi Agar Dihukum Seberat-Beratnya
Font: Ukuran: - +
[Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Ayu Ningsih, Foto: Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Heboh seantero Aceh, seorang ibu kandung tega mengubur bayinya sendiri secara hidup-hidup hasil hubungan gelap dengan lelaki lain. Kejadian itu terjadi di Dusun Lukup Badak, Kampung Simpang Kelaping, Pegasing, Aceh Tengah.
Kasus ini memicu protes keras dari Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Ayu Ningsih mengatakan "KPPA sangat menyesalkan kejadian ibu kandung yang tega mengubur bayinya hidup-hidup, sehingga mengakibatkan bayi yang tidak berdosa meninggal dunia. Seharusnya seorang ibu harus berpikir panjang sebelum melakukan suatu tindakan (perbuatan), apalagi perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama, dan dalam hukum negara juga dilarang," ujarnya bernada kesal saat dihubungi Dialeksis.com (02/09/2020).
Prihatin dan kekesalan Ayu melanjutkan, ia mengungkapkan dimana hati nurani seorang ibu yang tega mengubur anaknya hidup-hidup, sementara banyak sekali ibu-ibu diluar sana yang belum dikaruniai seorang anak sejak menikah dan sangat merindukan kehadiran seorang anak.
Untuk itu atas nama KPPA, Ayu Ningsih mengutuk pelaku pembunuhan bayi dan menuntut dihukum seberat-beratnya, karena akibat perbuatannya telah menghilangkan nyawa anaknya sendiri.
Dirinya menjelaskan, jika merujuk pada UU peelindungan anak pelaku dapat dijerat dengan Psl 76.c Jo Pak 80 ayat (3) dan 4 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, atau denda 3 milyar rupiah.
Ia menegaskan, jika kasus ini tidak dituntaskan, dikhawatirkan akan terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap anak lainnya yang lebih banyak lagi dengan motif-motif lain yang lebih sadis lagi.
KKPA meminta perhatian serius Pemerintah Aceh dalam bentuk komitmen nyata terhadap kepeduliannya terhadap isu pelindungan dan pemenuhan hak anak di Aceh melalui penyediaan anggaran, membuat regulasi dan kebijakan perlindungan anak, pemberlakuan hukum yang jelas dan tegas dan peningkatan Sarpras yang memadai. Karena jika isu perlindungan anak belum menjadi isu prioritas daerah, KPPA memprediksikan nasib generasi Aceh ke depannya akan suram.