Ayu Ningsih: Pelaku Pelecehan Seksual Anak, Tak Efektif Jika Dicambuk
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indra Wijaya
Wakil Ketua KPPA Aceh, Ayu Ningsih. [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Ayu Ningsih menyebutkan pelaku pelecehan seksual dan kasus pemerkosaan terhadap anak tidak efektif jika korban diberikan hukumannya cambuk.
Karena kata Ayu, jika pelaku dicambuk, itu tidak ada proses pembinaan dan setelah diberi hukuman cambuk, pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada ada itu kembali berkumpul di lingkungan korban.
"Bahkan di beberapa kasus, kita temui ada korban yang sampai depresi dan mengalami gangguan kejiwaan," kata Ayu saat menghadiri rapat kerja bersama anggota Komisi I, V, dan VI terkait aturan hukum dan penegakan hukum kepada pelaku kekerasan seksual dan fisik terhadap Perempuan dan Anak di Gedung Utama DPR Aceh, Banda Aceh, Senin (19/10/2020).
Ia mengatakan, jikapun bagi korban kalau pelaku pelecehan seksual terhadap dirinya itu dihukum seumur hidup penjara, tetap belum bisa mengembalikan psikologis korban.
"Karena keperawan yang sudah direnggut pelaku itu tidak bisa lagi dikembalikan. Dan itu belum lagi kalau korbannya hamil," ungkapnya.
Kemudian lanjut Ayu, untuk pemberlakuan Qanun Jinayat ada beberapa qanun yang bagus dan ada beberapa yang harus di revisi.
Sebab hal itu lanjut Ayu, revisi dilakukan jika melihat nasib anak-anak Aceh kedepannya.
"Terlebih kasus yang ditangani itu putus, tidak ada lagi pendampingan," pungkasnya.(IDW)