Beranda / Berita / Aceh / Bagi Warga Aceh Besar, Ini Cara Pendaftaran Program BPUM 1,2 Juta

Bagi Warga Aceh Besar, Ini Cara Pendaftaran Program BPUM 1,2 Juta

Sabtu, 03 April 2021 21:47 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF

DIALEKSIS.COM | Aceh Besar -  Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Darmansyah ST mengatakan, telah membuka kembali pendaftaran Tahap II Bantuan Modal Usaha Mikro dalam upaya memulihkan ekonomi nasional sebagai dampak Pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Bantuan sudah pernah disalurkan pada tahun 2020 untuk pelaku usaha di Aceh Besar melalui perbankan, sisanya sedang dalam verifikasi,” ujar Darmansyah kepada DIALEKSIS.COM, Sabtu (3/4/2021).

Ia mengatakan tahap pertama telah dibuka dengan mendaftarkan langsung secara online melalui google form di http://bit.ly/BPUMACEHBESAR

atau melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan kabupaten Aceh Besar dan dikantor PLUT KUMKM Kabupaten Aceh Besar di Gampong Gani Kecamatan Ingin Jaya mulai saat ini, sampai dengan akhir April 2021 dan tidak dipungut biaya apapun. 

“Pelaku UMKM sudah bisa mendaftar melalui link online atau ke Diskopukmdag dan Kantor Plut KUMM Gani,” terangnya.

Syarat pendaftaran bagi usaha mikro yang sudah menerima bantuan tahun 2020 dapat mengajukan kembali pada tahun 2021 ini.

Adapun Syarat Pendaftaran yaitu:

  1. Warga Kabupaten Aceh Besar, memiliki KK/KTP elektronik.
  2. Memiliki Usaha yang masuk katagori Mikro dan foto tempat/aktivitas usaha.
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diperoleh langsung melalui aplikasi www.oss.go.id atau dari DPMTSP Kantor Camat Ingin Jaya.
  4. Tidak berprofesi sebagai anggota TNI/Polri, ASN, BUMN/D/Swasta.
  5. Tidak sedang menerima kredit pembiayaan KUR, dan
  6.  Wajib memiliki nomor kontak/HP yang aktif yang dapat dihubungi
  7. Melampirkan:
  • Fotocopi KTP
  • Fotocopi KK
  • Foto tempat usaha
  • Surat keterangan Usaha dari Kepala Desa / Keuchik
  • Setelah mendaftar secara online kelengkapan persyaratan dikirim/ diantar langsung. Ujarnya.

Program ini, terang Darman berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 518/SM/X/2021 tanggal 1 April 2021 dan ditutup pada tanggal 30 April 2021, data yang sudah diterima selanjutnya akan diusulkan oleh Pemerintah Aceh Besar kepada Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebagai penerim Bantuan Modal Kerja Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kabupaten Aceh Besar.

Tahun 2020 jumlah pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dari Kabupaten Aceh Besar sebanyak 8.980 pelaku usaha. Jumlah tersebut sudah termasuk pelaku usaha yang diusulkan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupten Aceh Besar, PNM, BRI, dan Pegadaian.

“Program bantuan modal kerja tersebut untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya tetap berjalan kembali dan mampu menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru,” tambahnya. (*)

Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda