Bahas Batas Wilayah, Pemerintah Aceh Gelar Rapat Bersama Kepala Daerah se Aceh
Font: Ukuran: - +
Foto: Web Pemerintah Aceh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Pemerintah Aceh menggelar Rapat kerja Bupati/Walikota se-Aceh tahun 2019 untuk membahas pelaksanaan penegasan batas wilayah di daerah Kabupaten dan Kota, di Aula Serba Guna Sekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh, Kamis, 5/12.
"Rapat ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Aceh dalam mengupayakan percepatan Penegasan Batas Daerah di Aceh," kata Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam sambutannya.
Nova mengatakan, penegasan batas daerah tersebut sempat dikhawatirkan tidak tuntas karena dalam proses penyelesaiannya yang memakan waktu cukup lama. Namun demikian, hal itu dapat di atasi dengan baik sehingga pembahasan 9 Segmen Batas tersebut tuntas disepakati bersama dengan Pemerintah Sumatera Utara pada 17 September 2019 lalu.
"Harus disyukuri keberhasilan yang menurut saya sangat luar biasa tersebut, percepatan ini merupakan suatu keberhasilan yang luar biasa, dan langkah baru dalam percepatan penegasan Batas Aceh-Sumut," kata Nova.
Ia menginginkan, dengan keberhasilan tersebut, Pemerintah Pusat dapat sesegera mungkin menetapkan Batas Aceh-Sumut tersebut, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa yang akan datang.
Selain itu, Nova juga mengimbau kepada seluruh Kabupaten/Kota di Aceh agar sesegera mungkin menuntaskan batas Kabupaten/Kotanya dan berlanjut pada batas Gampong/ Desa. Supaya kucuran alokasi Dana Desa tepat sasaran dan tidak salah dalam pembangunan sarana dan prasarana di lapangan.
"Saya juga mengucapkan rasa terimakasih serta apresiasi kepada Kabupaten/ Kota yang telah tuntas menyelesaikan segmen batas daerahnya. Khususnya kepada daerah yang sudah menyelesaikan seluruh segmen batasnya dan telah ditetapkan Permendagri, yaitu Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya," sebut Nova.
Ia menyebutkan dengan dilaksanakannya rapat kerja tersebut dapat memperjelas proses penyelesaian batas di daerah dan selanjutnya dapat tersosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten/Kota masing-masing, serta melahirkan komitmen antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya mempercepat Penegasan Batas Daerah dengan membentuk Tim Penegasan Batas Daerah.
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Eko Subowo, mengatakan bahwa dengan terselengaraaya rapat kerja tersebut, di harapkan mampu menyelesaikan persoalan batas wilayah di daerah.
Karenanya, penegasan batas wilayah daerah tersebut, kata Eko, bertujuan untuk memperjelas cakupan wilayah administrasi pemerintah dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah dengan memenuhi aspek teknis dan yuridis sehingga wilayah administrastif tersebut dapat dijalankan dengan efesien dan efektif.
Ia menjelaskan, penyelesaian batas daerah terkait erat dengan penataan kecamata/desa/gampong. Dengan batas daerah definitif tersebut akan mempermudah dalam penataan batas dalam kabupaten.
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Perwakilan Daerah Repubik Indonesia (DPD-RI), Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, bahwa kesuksesan pelaksanaan penegasan batas wilayah ini tidak akan suskes tanpa adanya sinergitas dari semua pihak.
"Tugas Bupati dan Walikota di daerah dalam penegasan batas wilayah ini, adalah dengan menggerakkan dari unit pemerintahan terkecil supaya penyelesaian tapal batas daerah tersebut bisa cepat diselesaikan," kata Mantan Walikota Banda Aceh tersebut.