Beranda / Berita / Aceh / Bahas Pencabutan Hak Politik, KIP Lhokseumawe Sambangi Pengadilan Negeri

Bahas Pencabutan Hak Politik, KIP Lhokseumawe Sambangi Pengadilan Negeri

Kamis, 08 April 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dalam rangka menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan terkait persyaratan Calon yang harus terpenuhi yakni tentang pencabutan hak politik terhadap kandidat pencalonan Kepala Daerah maupun Calon Legislatif di Kota Lhokseumawe, KIP Kota Lhokseumawe melakukan kunjungan Ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (7/4/2021).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan terkait persyaratan Calon yang harus terpenuhi yakni tentang pencabutan hak politik terhadap kandidat pencalonan Kepala Daerah maupun Calon Legislatif di Kota Lhokseumawe.

Ditemui dikantornya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Bakhtiar, SH., MH. Menyambut hangat kedatangan rombongan Anggota KIP Kota Lhokseumawe. Dari jajaran KIP Kota Lhokseumawe, terdapat Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Mohd. Tasar, BA, MA., beserta Anggota Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Zainal Bakri, S.Sos., M.Kom.I, didampingi Kepala Sekretariat KIP Kota Lhokseumawe, T. Joan Virgianshah, S.STP., MSP.


Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Mohd. Tasar, BA, MA., menyebutkan, kunjungan kali ini adalah dalam rangka silaturrahmi. β€œDan tujuan utama dari kunjungan ini adalah guna membahas terkait peraturan dan hukum yang berlaku perihal pencabutan hak politik terhadap calon Kepala Daerah maupun Calon Legislatif yang ingin maju dalam pemilihan,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menyebut Keterlibatan Pengadilan Negeri pada pemilihan umum adalah mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana  bagi Calon Kepala Daerah maupun Calon Legislatif  β€œ sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang dan semuanya terlayani oleh Pengadilan,” jelas Ketua KIP Kota Lhokseumawe.

Senada disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Bakhtiar, SH., MH., bahwa di Pengadilan Negeri tingkat daerah tidak bisa dilakukan pencabutan hak politik seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Namun hal tersebut hanya dapat dilakukan di Pengadilan Negeri tingkat Provinsi.

Hak politik  sendiri merupakan sesuatu yang sangat fundamental dalam negara demokrasi. Jika merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, hak memilih secara tersurat bisa ditemukan pada Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28; Pasal 28 D ayat (3); Pasal 28 E ayat (3). Kemudian, hak dipilih ada pada Pasal 1 ayat (2); Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (1); Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C ayat (1) UUD 1945.


Pasal-pasal tersebut antara lain berbunyi bahwa "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan", serta "Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat". Kedua pasal ini dengan tegas menyatakan warga negara Indonesia dijamin hak politiknya.

Meski dengan jelas disebutkan warga negara punya hak politik untuk ikut dalam pemerintahan, tapi dalam perkembangannya ada hal yang dikenal sebagai pencabutan hak politik.

Dalam Pasal 35 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan ada sejumlah hak-hak tertentu yang bisa dicabut negara ketika individu secara kuat telah melanggar hukum, salah satunya adalah hak memilih dan dipilih.Menurut Pasal 38 ayat (1) KUHP, pencabutan hak hanya bisa berlaku selama lima tahun setelah terpidana selesai menjalani masa hukuman. Hakim sendiri berhak menentukan lamanya pencabutan hak tersebut. [asy]


Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda