Bahas Pengelolaan Aset Wakaf Lhoong, BMA Gelar Rakor dengan SKPA Terkait
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Baitul Mal Aceh (BMA) menggelar rapat koordinasi bersama Tim Pelaksana Aset Madrasah Madinah Al Munawarah Lhoong, Aceh Besar di Ruang Rapat Potensi II Setda Aceh, Selasa (25/7/2023). Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Dr Jafar, SH, M.Hum, membahas tindak lanjut pengelolaan dan masa depan aset wakaf tersebut.
Dari BMA, hadir langsung Ketua Badan, Mohammad Haikal; Anggota Badan, Mukhlis Sya'ya dan Dr A Rani Usman; Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat BMA, Didi Setyadi, beserta Kabag Pendistribusian dan Pemberdayaan, Kasubbag Wakaf dan Pengawasan Perwalian, dan Kasubbag Umum.
Sementara dari Tim Pelaksana Aset Madrasah Madinah Al Munawarah Lhoong, Aceh Besar, hadir beberapa SKPA yang terlibat berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh, Nomor 420/811/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Serah Terima Aset dan Persiapan Pengelolaan Harta Wakaf Madrasah Madinah Al Munawwarah Lhoong, Aceh Besar, di antaranya, Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Majelis Pendidikan Aceh, Inspektur Aceh, Karo Isra, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, dan sejumlah SKPA lainnya.
Rapat dimulai dengan presentasi dari Ketua Badan BMA terkait kondisi kekinian Aset Madrasah Madinah Al Munawarah Lhoong Aceh Besar. Semenjak IDB menyerahkan Aset Harta Wakaf Madrasah Madinah Al Munawarah kepada Pemerintah Aceh tanggal 3 Mei 2021, BMA telah melakukan beberapa langkah, seperti mengadakan rapat dengar pendapat dengan tokoh senior dan akademisi Aceh, mengidentifikasi permasalahan, potensi dan peluang pengembangan, focus group discussion (FGD) Studi Kelayakan Kualitatif Aset, hingga BMA melakukan pengkajian dan penelitian aset wakaf dan non wakaf kerjasama dengan Tim Badan Pengembangan Bisnis - Universitas Syiah Kuala (USK).
“Bahkan tahun ini BMA telah menganggarkan biaya jasa konsultan Aset Wakaf Lhoong tahun 2023,” ungkap Mohammad Haikal.
Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Dr Jafar, SH, M.Hum, menginginkan agar sebelum dilakukan detail engineering design (DED) harus dipastikan terlebih dahulu pemanfaatannya untuk apa dan bagaimana. Setelah diputuskan untuk apa pemanfaatannya baru dilakukan DED.
“Kalau pemanfaatannya belum jelas, jangan dibuat DED dulu, diperjelas dulu mau dibuat apa di sana,” kata Jafar.
Dalam rapat yang berlangsung selama dua jam itu, banyak ide-ide yang bermunculan. Ada yang menyarankan aset tersebut diarahkan untuk pendidikan bernuansa islami seperti boarding school untuk fakir miskin. Untuk pengelolaannya diminta keterlibatan tiga SKPA, yaitu Baitul Mal Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Aceh, dan Dinas Pendidikan Aceh.
Pada pertemuan itu, forum menyepakati beberapa poin, di antaranya:
• BPKA melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi aset hasil pengadaan tanah seluar 3,9 ha tahun 2007 dan aset wakaf yang diserahkan IDB seluas 2,6 ha.
• BMA melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kajian persiapan dan penyelenggaraan pendidikan pada aset Madrasah Madinah Al Munawarah Lhoong, Aceh Besar, oleh Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh.
• Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh melakukan kajian persiapan dan penyelenggaraan pendidikan pada aset Madrasah Madinah Al Munawarah Lhoong, Aceh Besar, sebagai lembaga pendidikan.
• BMA merumuskan dan menyusun perencanaan pengelolaan harta wakaf Madrasah Madinah Al Munawarah Lhoong, Aceh Besar, pembuatan DED dan/atau renovasi serta penyerahan kepada pengelola.
Di akhir pertemuan, forum juga merencanakan akan mengadakan pertemuan lanjutan pada pertengahan Agustus 2023 untuk membahas kembali tindak lanjut pengelolaan aset wakaf tersebut. [BMA]