Bahas RUU KKR, Pemerintah Tak Akan Masukkan Pasal yang Ditolak MK
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengaku tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Dalam pembahasan kali ini, Pemerintah mengaku akan mengkaji ulang pasal-pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006. Salah satunya soal penutupan proses yudisial bagi korban pelanggaran HAM berat.
Dhahana menerangkan Pembahasan RUU KKR kali ini melibatkan beberapa pihak lain yakni Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK), Komnas HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
Lebih lanjut, Dhahana menyebut bahwa pembahasan RUU ini beriringan dengan semangat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM di masa lalu.
"Harapannya sih, harapannya ya, harapannya segera mungkin kita sampaikan kepada presiden," imbuh Dhahana.
Sebagai informasi, KKR merupakan mekanisme untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di luar pengadilan.
Beberapa negara di Amerika Latin telah menerapkan mekanisme ini. Afrika Selatan dan Korea Selatan juga termasuk ke dalam negara yang menggunakan mekanisme ini.
Dalam sidang tahunan MPR pada 2022 silam Jokowi menyebut bahwa RUU KKR sedang dalam pembahasan.
"RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan," kata Jokowi dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 16 Agustus 2022.
Terkait penyelesaian pelanggaran HAM, Jokowi telah melakukan langkah proses mekanisme nonyudisial. Kickoff penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu nonyudisial itu telah dia lakukan di area Rumah Geudong, Pidie, Aceh pada 27 Juni 2023 lalu.