Beranda / Berita / Aceh / Baitul Mal Aceh Bakal Segera Salurkan Bantuan Usaha untuk 5 Kabupaten/Kota

Baitul Mal Aceh Bakal Segera Salurkan Bantuan Usaha untuk 5 Kabupaten/Kota

Selasa, 29 November 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretariat Baitul Mal Aceh akan segera menyalurkan bantuan usaha kepada penerima yang berada di Kabupaten Aceh Singkil, Gayo Lues, Pidie, Pidie Jaya dan Bener Meriah. 

Panyuluran bantuan ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan usaha dan untuk memberdayakan keluarga pra seajahtera.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden mengatakan, bantuan usaha ini bersumber dari alokasi dana infak tahun 2022, sebenarnya diperuntukkan untuk peralatan kerja untuk mendukung usaha penerima bantuan.

Kemudian, lanjut dia, soal penyaluran bantuan usaha untuk lima kabupaten/kota, dikarenakan kelima daerah tersebut adalah daerah termiskin dari 23 kabupaten/kota se Aceh sebagaimana dirujuk dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Ada ribuan orang penerima bantuan usaha ini, misal di Kabupaten Pidie Jaya ada sekitar 2 ribu orang,” ujar Rahmad Raden kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (29/11/2022).

Di sisi lain, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh itu juga berharap agar program bantuan usaha ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di lima kabupaten/kota tersebut.

Raden juga berharap agar penerima bantuan dapat mempergunakan bantuan tersebut untuk meningkatkan usahanya. Dia juga tidak membenarkan jika bantuan yang akan diterima nanti dipergunakan untuk kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak ada manfaatnya.

“Semoga nanti bantuan dari Baitul Mal Aceh dapat dipergunakan dengan baik, dan kita berharap suatu saat nanti masyarakat kita bisa keluar dari garis kemiskinan,” pungkasnya.

Diketahui, Sekretariat Baitul Mal Aceh mulai mengumumkan hasil seleksi bantuan individu Baitul Mal Aceh tahun 2022. Tercatat ada ribuan nama penerima bantuan usaha tersebut.

Sekretariat Baitul Mal Aceh juga meminta kepada nama penerima bantuan untuk melakukan pendaftaran ulang paling lambat 30 November 2022.

Penerima bantuan juga wajib melampirkan rekening dengan ketentuan:

- Rekening Bank Aceh;

- Rekening milik pribadi penerima bantuan, bukan atas nama istri, anak, atau anggota keluarga lainnya;

- Rekening dalam kondisi aktif, tidak ditutup, dan tidak dalam keadaan terblokir.

Kemudian, seluruh proses dan tahapan seleksi penerima bantun ini juga tidak dipungut biaya apapun oleh pihak Baitul Mal Aceh. Keputusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda