Baliho Caleg Bertebaran di Kota Banda Aceh, Ini Tindakan Panwaslih
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Panwaslih Banda Aceh, Ely Safrida. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh telah menyurati dan memberikan imbauan kepada partai politik yang ada di kota tersebut untuk tidak memasang spanduk dan baliho yang memuat lambang partai, nomor urut partai dan mengandung unsur ajakan memilih, karena belum masuk masa kampanye.
Demikian disampaikan Ketua Panwaslih Banda Aceh, Ely Safrida kepada Dialeksis.com, Kamis (28/9/2023).
“Selanjutnya sosialisasi dan pendidikan politik juga telah dilakukan di internal parpol sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu di pasal 79,” sebutnya.
Di samping itu, kata Ely, Panwaslih telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menertibkan baliho dan spanduk tersebut, karena ada aturan tentang tata keindahan kota.
“Dalam setiap pertemuan dengan parpol juga kita sampaikan, untuk saat ini agar menertibkan sendiri spanduk dan baliho itu karena Panwaslih belum bisa menindak, para Bacaleg yang memasang spanduk dan baliho itu masih berstatus sebagai daftar calon sementara (DCS) belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT),” jelasnya.
Panwaslih menghimbau agar peserta Pemilu mematuhi aturan itu supaya penyelenggaraan Pemilu di Kota Banda Aceh berjalan dengan baik.
“Saat ini masih dalam tahapan pencermatan DCT, untuk itu kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam masa pencermatan ini dapat memberikan tanggapan terhadap Bacaleg yang kiranya belum memenuhi syarat,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika merujuk pada PKPU 15 Tahun 2023 pasal 69 jo pasal 27 ayat 1 dan 2 jelas sudah interpretasi larangan kampanye sebelum kampanye.
“Kemudian di pasal 79, ketentuan parpol dibolehkan bersosialisasi tertuang ayat 1,2, 3, kemudian ayat 5 yang ayatnya itu berdiri sendiri tentang larangan sosialiasi tentang citra diri, unsur tanda gambar dan nomor urut yang wajib kumulatif tidak boleh disosialiasikan melalui bahan kampanye, alat peraga kampanye, dan medsos,” jelasnya lagi.
Diluar masa kampanye, sambungnya, jo pasal 27 ayat 1 menjelaskan, larangan ini berlaku setelah penetapan DCT legislatif dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Jadi saat ini kontruksi tempusnya tidak memenuhi unsur. Nanti pasca penetapan DCT ada masa jeda 25 hari dan 15 hari, jika ada dugaan pelanggaran unsur citra diri maka dapat merujuk sanksi administratif yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022, baik berupa teguran tertulis, tidak diikutkan tahapan tertentu dan diskualifikasi,” jelasnya lagi.
Jadi, kata Ely, yang dicegah itu unsur citra diri partai berwujud kumulatif di tanda gambar dan nomor urut Parpol yanb disosialisasikan melalui bahan kampanye, APK dan Medsos.
- TNI dan Polri Dukung dan Siap Amankan Pemilu 2024
- Spanduk Peserta Pemilu 2024 Sudah Berkeliaran, Komisioner Panwaslih Aceh: Penertiban Pakai Peraturan Daerah
- Menko Polhukam Minta Polri Antisipasi Gangguan Distribusi Logistik Pemilu 2024
- Sikapi Dinamika Pemilu 2024, Ratusan Pakar Hukum Gelar Konferensi Nasional