Banggar DPRK Bireuen Pertanyakan Keseriusan Tim Anggaran Terkait APBK-P
Font: Ukuran: - +
Reporter : fajri
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Zulkarnaini. [Foto: Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen mempertanyakan keseriusan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen terkait perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Bireuen (APBK-P).
Menurut pengakuan Zulkarnaini atau yang biasa dikenal Zoel SoPAN bahwa seharusnya sesuai dengan pasal 179 dan 182 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah disebutkan bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum anggaran berkenaan berakhir.
"Kalau merujuk kepada PP tersebut, jelas akhir September 2021 ini adalah batas akhir pengesahan Pengesahan APBK Bireuen, namun sampai hari ini 10 September 2021 kami Bandan anggaran belum menerima Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang harus diserahkan kepada DPR sebelum dilakukan pembahasan bersama," kata Zoel SoPAN, Jumat (10/9/2021) kepada Dialeksis.com
Sementara menurut pengakuan Zoel SoPAN bahwa DPRK Bireuen sudah menyurati Bupati Bireuen tertanggal 24 Agustus 2021 meminta untuk segera menyampaikan rancangan KUA dan PPAS perubahan ke DPRK Bireuen. Namun sampai dengan hari ini beluam diserahkan.
"Waktu tersisa 16 hari waktu kerja, hal sangat mustahil untuk membahasa perubahan anggaran mengingat DPR juga harus memanggil dan melihat program di setiap Dinas sehingga program pembanguan sesuai dan berkualitas nantinya",ujar Zoel SoPAN.
Untuk itu Politisi Partai Aceh ini mempertanyakan keseriusan pihak Pemerintah Bireuen dalam hal APBK perubahan tersebut. (Fajri Bugak)