Banjir Bandang Aceh Tengah: 5 Terluka, 57 Rumah Rusak Berat dan Ringan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Im Dalisah
DIALEKSIS.COM | Aceh Tengah - Banjir bandang yang melanda tiga desa (Paya Tumpi Induk, Paya Tumpi Baru, Pinangan, dan Gunung Balohen) di Kecamatan Kebayakan, dan satu desa (Desa Daling) di Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah pada Rabu, (13/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Tidak hanya rumah warga yang rusak berat dan ringan, namun air bah itu telah membuat sejumlah warga terluka, serta puluhan jiwa lainnya dilaporkan mengungsi.
Hingga pukul 23.49 WIB tadi malam, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) melaporkan bencana tersebut telah menyebabkan 31 unit rumah warga rusak berat, 26 rusak ringan, dan perkebunan warga terendam air.
"Kerugian lainnya 3 unit mobil rusak berat, 1 unit sepeda motor rusak berat," sebut BPBA Aceh dalam keterangan tertulisnya melalui grup whatsapp Media Center BPBA, Kamis, (14/5/2020) pukul 00.21 WIB.
Selain itu, banjir bandang yang disebabkan tingginya intensitas hujan telah mengakibatkan 5 warga terluka, masing-masing 4 warga Desa Paya Tumbi Baru terluka, dan 1 orang warga Desa Paya Tumbi Induk.
"10 KK (33 jiwa) mengungsi di SDN 3 Kebayakan, dan 15 KK (56 Jiwa) lainnya mengungsi ke rumah keluarga," terang BPBA.
BPBA Aceh melanjutkan, saat ini pihak Tagana Dinas Sosial Aceh Tengah telah mendirikan posko dan dapur umum di lokasi pengungsian SDN 3 Kebayakan. Hal lain yang dilakukan, lanjut BPBA Aceh, bantuan tanggap darurat Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah telah disalurkan dan alat berat telah berada dilokasi.
"Proses evakuasi dan pembersihan material banjir bandang mulai dilakukan oleh pihak BPBD Aceh Tengah, dibantu Personel TNI/Polri," terang BPBA.
Untuk kondisi terakhir, BPBA Aceh menerangkan saat ini hujan sudah berhenti dan material lumpur sudah dibersihkan dibeberapa akses jalan umum.
"Akses jalan Takengon-Bireuen sudah dibuka dan sudah normal kembali. Jalan perkampungan Desa Daling Kecamatan Bebesen tertimbun material lumpur, namun masih bisa dilalui kendaraan roda dua dan roda empat," tulis BPBA Aceh. (Im)