Banjir Bandang di Aceh Tengah, Begini Kondisi Geologi Daerahnya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Banjir Bandang yang terjadi di Kampung Paya Tumpi Baru dan Paya Tumpi Induk Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh pada Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, baik secara materiil maupun inmateriil.
Jenis bencana yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah tersebut merupakan bencana gerakan tanah yang merupakan jenis longsoran bahan rombakan, dikutip dari laman ESDM Aceh, Jumat (15/5/2020).
Secara umum morfologi di sekitar lokasi gerakan tanah berupa perbukitan bergelombang dengan kemiringan lereng agak terjal - terjal. Lokasi bencana berada pada ketinggian berkisar antara 1400 - 1500 meter di atas permukaan laut. Berdasarkan Peta Geologi Lembar Takengon (Cameron, 1983) batuan penyusun merupakan batuan gunungapi termasuk dalam batuan Formasi Nama Salah (Qvns) dari Pusat Gunungapi Geureudong berumur Plistosen.
Faktor yang dapat menyebabkan terjadinya gerakan tanah diperkirakan karena beberapa hal, yaitu kemiringan lereng yang cukup terjal; material penyusun lereng yang bersifat poros dan mudah luruh jika terkena air; infiltrasi air permukaan yang meresap ke dalam tanah dan meningkatkan kejenuhan lereng, sehingga membuat lereng menjadi tidak stabil; dan atau hujan dengan intensitas tinggi dan durasi yang cukup lama yang turun sebelum kejadian gerakan tanah.
Rekomendasi yang diberikan dalam laman ESDM Aceh terkait bencana banjir bandang tersebut, sebagai berikut:
1. Masyarakat yang bangunan rumahnya rusak berat dan dekat dengan lokasi longsor harap untuk mengungsi sementara ke tempat yang lebih aman dari ancaman bencana longsor susulan;
2. Masyarakat yang berada disekitar lokasi bencana agar selalu meningkatkan kewaspadaan terutama pada saat dan setelah hujan deras yang berlangsung lama karena masih berpotensi terjadinya gerakan tanah susulan;
3. Lokasi ini masih berpotensi untuk terjadi gerakan tanah susulan, sehingga perlu sosialisasi dan kewaspadaan bagi masyarakat di sekitar lokasi bencana;
4. Masyarakat setempat dihimbau untuk selalu mengikuti arahan dari pemerintah daerah.(*)