Bank Aceh Syariah Ditunjuk Jadi Penyalur Bantuan Pelaku Usaha Mikro
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bank Aceh Syariah resmi ditetapkan sebagai bank penyalur Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.
Penunjukkan Bank Aceh Syariah ditandai penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) dengan Bank Aceh Syariah, tentang penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro di Kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Hadir dalam acara tersebut Direktur Utama Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman, didampingi Pemimpin Divisi Treasury Dana & Jasa Erwin Konadi.
Sedangkan dari pihak Kemenkop dan UKM dihadiri Deputi Bidang Usaha Mikro Eddy Satriya, dan Asisten Deputi Irene Swa Suryani, MM.
“Bank Aceh Syariah merupakan Bank BPD pertama di Indonesia yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM),” kata Humas Bank Aceh Syariah, Riza Syahputra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/4/2021).
Riza mengatakan, untuk tahap awal BPUM yang disalurkan sebanyak 5.832 dari 32.000 pelaku usaha yang akan menerima yang terdaftar di Dinas Koperasi.
“Setiap pelaku usaha akan menerima BPUM sebesar Rp1,2 juta khusus untuk membantu mendongkrak usaha mikro di seluruh Aceh, yang terdampak dari kondisi pandemik Covid-19,” tambahnya.
Reza berharap, dengan adanya BPUM ini perekonomian masyarakat dapat hidup kembali, karena sempat terhambat akibat Covid-19.[]