Bantah Pernyataan Polda Sumut, Safaruddin: Saya Ditawarkan Uang Rp 3 Miliar Untuk Ubah Pernyataan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Safaruddin Pengacara yang juga Direktur YARA Aceh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Safaruddin pengacara MY tersangka kasus narkotika membantah pernyataan Kabid Humas Polda Sumut yang menyampaikan, tim yang dibentuk tidak menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan saat pengungkapan perkara penangkapan tersangka MY.
“Saya selaku pelapor dan kuasa hukum dari MY menyampaikan bahwa keterangan Kabid Humas tersebut terlalu prematur dan melangkahi proses pemeriksaan yang sedang berjalan,” kata Safaruddin yang juga Direktur YARA Aceh dalam keterangan yang diterima DIALEKSIS.COM, Senin (15/5/2023).
Menurut Safaruddin, saksi ER mendengar langsung pembicaraan polisi yang menyisihkan sebagian barang bukti narkoba dari MY saat berkomunikasi jadwal untuk dimintai keterangan oleh tim pemeriksa.
"Kami berharap, Mabes Polri memantau ketat pemeriksaan ini," kata Safar.
“Kami khawatir ini bisa masuk angin, karena saya sendiri pernah ditawari sampai Rp 3 milyar untuk merubah pernyataan saya tentang jumlah BB tersebut dari 32 untuk tetap 20,” tulis Safaruddin.
"Oleh karena itu, kami minta ini dipantau secara ketat pemeriksaannya jangan sampai 3 milyar yang pernah ditawarkan kepada saya kemudian mengalir untuk menutupi kebenaran ini," pungkas Safar.
- Diduga Gelapkan Barang Bukti Narkotika, Oknum Ditresnarkoba Polda Sumut Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
- Polda Sumut Tangkap Pria Asal Aceh Bersama Sabu 50 Kg
- Kematian Janggal Almarhum Bripka Arfan Saragih, Pihak Keluarga Lapor ke Polda Sumut
- Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Ganja dari Aceh Sebanyak 200 Kg