Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Font: Ukuran: - +
Foto: Ilustrasi
DIALEKSIS | Jakarta - Pemerintah mencanangkan pemberian bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.
Rencana bantuan tersebut pun banyak menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, hal tersebut tak lepas dari kondisi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19. Meskipun pemberian bantuan tersebut tetap harus memperhatian syarat-syarat yang diberikan oleh pemerintah. Misalnya tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga sebagai karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, penerima bantuan juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, syarat lain yang diajukan agar bisa menerima bantuan pemerintah senilai Rp 600 ribu yakni bukan sebagai pegawai BUMN, lembaga negara, dan instansi pemerintah. Tidak hanya itu, bagi karyawan yang terdaftar sebagai peserta penerima manfaat program kartu prakerja, juga tidak bisa menerima bantuan uang.
Adapun syarat lengkap penerima bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yakni :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Sebagai pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
7. Peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.
Lebih lanjut Ida menjelaskan, bank penyalur yang merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan langsung menyalurkan dana subsidi upah langsung kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali," jelas Ida dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2020).
Artinya, bantuan tersebut akan disalurkan dalam satu kali pencairan untuk 2 bulan. Yang di mana pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Menurutnya, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan agar pemberian bantuan subsidi cepat tersalurkan dan tepat sasaran. Karena saat ini, data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap.
Dia kembali menjelaskan, data penerima bantuan yang divalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan terakhir didata sampai dengan 30 Juni 2020.
Sehingga, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang akan mendapatkannya.
Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian/lembaga telah disepakati untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini.
Maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.
“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” katanya.
Adapun dalam mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP [Tribunnewswiki.com/Restu].
- Kepedulian Pemkab Aceh Besar Terhadap Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe
- Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, syarat penerima subsidi gaji
- FK Unsyiah Menerima Dana Hibah dari BNPB Rp 1,5 Miliar untuk Penanganan Covid-19
- Plt Gubernur Aceh Sebut Tidak Pernah Janjikan Sembako untuk Masyarakat Aceh di Malaysia