Banyak Partai Tak Penuhi Kouta Maksimal Bacaleg DPRK Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh, Indra Milwady
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh, Indra Milwady, mengatakan bahwa sejauh ini banyak partai baik lokal maupun nasional yang mengajukan bacaleg untuk DPRK Banda Aceh tidak memenuhi kouta 100 persen (bagi parnas) dan 120 persen (bagi parlok)
"Dasar KPU pemberian kouta pengajuan caleg 120 persen adalah Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal. itu menjadi dasar KPU memberikan kouta 120 persen hanya kepada parlok saja. Sementara untuk tingkat Kota Banda Aceh Parlok Banda Aceh bisa mengajukan 120 persen. Namun Yang penuh mengajukan hanya PNA sebanyak 35 caleg. sementara PA 34 caleg, SIRA 9 caleg dan PDA 31 caleg. Sedangkan Partai Nasional juga banyak yang tidak mengusung caleg 100 persen" ujar Indra kepada Dialeksis, Kamis (19/7)
Ditanya mengapa baik partai tidak mampu memenuhi ketentuan kouta 100 persen bagi parnas dan 120 persen bagi parlok, indra mengatakan bahwa itu kembali kepada internal partai
"sebenarnya itu masalah internal partai. Mungkin saja karena kurang kader yang dianggap layak untuk diusung. " pungkas indra. (HH)